Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Halikinnor memastikan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kotim selaras dengan RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah sebagai satu kesatuan dalam pemerintahan.
“Musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) RPJMD Kotim 2025-2029 dimulai pada hari ini untuk mensinkronkan program kabupaten dengan provinsi maupun pusat. Kita tidak boleh membuat program yang tidak selaras, karena pemerintahan itu mulai dari pusat, provinsi, kabupaten bahkan hingga desa,” kata Halikinnor di Sampit, Kamis.
Hal ini ia sampaikan usai membuka Musrenbang RPJMD Kotim 2025-2029 yang dilaksanakan di Aula Sei Mentaya Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim.
Ia menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah 2025-2029.
Musrenbang RPJMD merupakan suatu kewajiban bersama untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan dan program prioritas yang telah dirumuskan.
RPJMD merupakan penjabaran dari visi-misi dan program kepala daerah terpilih. Sejak pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pada 20 Februari 2025, proses penyusunan RPJMD telah dimulai dan wajib diselesaikan dalam waktu 6 bulan dengan tahapan-tahapan yang terstruktur.
Penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi dalam memuat arah kebijakan, strategi pembangunan daerah, program perangkat daerah disertai kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
“Untuk itu, kami secara resmi memulai musrenbang RPJMD dan sosialisasi beberapa tahapan yang telah kami lalui sesuai Undang-Undang, bahwa kepala daerah dalam waktu enam bulan setelah dilantik wajib menyelesaikan RPJMD untuk lima tahun kedepan,” ujarnya.
Sebelum musrenbang RPJMD ini, pihaknya juga telah melalui proses penting, yakni penyusunan rancangan awal (ranwal) RPJMD yang pada 20 Mei 2025 telah dikonsultasikan kepada Pemprov Kalteng dan menjadi landasan dalam penyempurnaan ranwal RPJMD .
Kemudian, pada 13 Juni 2025 juga telah dilaksanakan forum lintas perangkat daerah yang bertujuan untuk menyelaraskan rancangan awal renstra perangkat daerah dengan visi dan misi kepala daerah serta arah kebijakan dan sasaran pembangunan.
Baca juga: Sukseskan Zero ODOL, Pemkab Kotim dan Pemprov Kalteng gelar razia gabungan
Pencapaian dari program prioritas tidak akan optimal tanpa dukungan dari seluruh perangkat daerah. Oleh karena itu perlu pemikiran yang strategis dan komprehensif dalam merumuskan serta menyusun kinerja dan indikator utama pada renstra perangkat daerah.
“Keberhasilan program prioritas sangat bergantung pada dukungan aktif seluruh perangkat daerah, sehingga diperlukan ketepatan dalam merancang program, kegiatan dan sub kegiatan pada renstra perangkat daerah,” tuturnya.
RPJMD Kotim 2025-2029 merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kotim, yakni dengan visi untuk menjadikan Kotim “sejahtera, bermartabat, maju dan berkelanjutan”.
Visi tersebut dijabarkan dalam delapan misi yang akan dilaksanakan guna percepatan pembangunan. Pertama, mewujudkan transformasi sosial untuk membangun sumber daya manusia yang sehat, unggul, berdaya saing dan adaptif.
Kedua, mewujudkan transformasi ekonomi yang berdaya saing dan berkelanjutan. Ketiga, mewujudkan transformasi tata kelola pemerintahan yang inovatif dan adaptif. Keempat, mewujudkan stabilitas ekonomi dan ketertiban umum. Kelima, mewujudkan ketahanan sosial, budaya dan ekologi.
Keenam, mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan. Ketujuh, mewujudkan penyediaan infrastruktur melalui peningkatan kualitas sarana dan prasarana dasar yang ramah lingkungan. Terakhir, mewujudkan pembangunan yang berkesinambungan.
Visi, misi dan arah pembangunan RPJMD Kotim 2025-2029 ini akan disinkronkan dengan visi, misi dan arah pembangunan RPJM Nasional dan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah 2025-2029.
Dalam kesempatan itu, Halikinnor memerintahkan khusus kepada kepala Bapperida untuk mengawal tahapan perencanaan dokumen RPJMD dan agar segera menyempurnakan rancangan RPJMD berdasarkan dari hasil musrenbang.
“Kemudian kepada kepala perangkat daerah serta camat agar segera menyempurnakan rancangan awal rencana strategis perangkat daerah (Renstra-PD) dan diinput dalam sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD) agar dapat diselesaikan tepat waktu,” demikian Halikinnor.
Baca juga: Satpol PP Kotim bongkar stan baliho ilegal yang mengganggu keindahan kota
Baca juga: Deteksi dini narkoba, ratusan pelajar di Kotim dites urine
Baca juga: Legislator Murung Raya salurkan usulan tiga rumah ibadah di Olung Hanangan