Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mendukung upaya Dewan Adat Dayak (DAD) setempat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) guna mencegah kesalahan penerapan hukum adat.
“Bimbingan teknis (bimtek) seperti ini sangat penting sekali, supaya apa yang dilakukan DAD ini betul-betul sesuai dengan hukum adat dayak, sesuai dengan peraturan daerah (perda) dan juga tidak bertentangan dengan hukum nasional atau hukum positif,” kata Bupati Kotim Halikinnor di Sampit, Sabtu.
Hal ini ia sampaikan saat membuka Bimtek pengurus DAD, damang, mantir dan Batamad se-Kotim yang digelar di aula Hotel Wella Sampit, Jalan Tjilik Riwut. Bimtek ini merupakan program DAD Kotim masa bakti 2023-2028.
Halikinnor yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DAD Kotim menyebut, bimtek seperti ini memang diperlukan agar perangkat adat dapat memahami tugas dan fungsi masing-masing dalam melaksanakan tugas secara profesional.
Hal yang tidak kalah penting dan ingin dicapai melalui kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang ketentuan beberapa pasal yang ada di Perjanjian Tumbang Anoi yang menjadi dasar penting dalam hukum adat Dayak.
Halikinnor mengajak seluruh pengurus maupun anggota DAD tingkat kabupaten, kecamatan, damang dan mantir serta Batamad agar lebih mengutamakan realisasi program pelestarian budaya lokal, sehingga generasi selanjutnya dapat mewarisi dan mensosialisasikan budaya serta kearifan lokal yang dimiliki di tengah masyarakat Kotim.
“Selain itu, ada istilah dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung yang perlu juga kita sosialisasikan di tengah masyarakat Kotim yang majemuk, agar tetap bersatu demi persatuan dan kesatuan tanah air yang kita cintai ini,” tuturnya.
Baca juga: Pemkab Kotim terima dua penghargaan bidang kepegawaian
Tak lupa ia berpesan kepada seluruh peserta bimtek agar mengikuti kegiatan dengan seksama dari awal hingga selesai. Ia berharap juga pada forum diskusi, agar dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk saling berbagi pengalaman maupun mencari solusi dari masalah yang dihadapi selama ini.
“Forum diskusi ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga ada solusi yang mengacu pada ketentuan-ketentuan yang menjadi payung hukum pada saat kita bekerja nantinya,” demikian Halikinnor.
Panitia Bimtek sekaligus Ketua Harian DAD Kotim Gahara menyampaikan, dalam kegiatan ini pihaknya mendatangkan narasumber dari DAD Provinsi Kalimantan Tengah maupun pengurus DAD Kotim yang sudah senior.
Kegiatan dibagi dalam beberapa tahapan,di antaranya pemaparan mengenai Perda Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, Perda Kotim Nomor 6 Tahun 2012 mengatur tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Intinya kami ingin memperkuat kelembagaan adat ini, baik itu damang, mantir dan pengurus lainnya, karena sesuai dengan aturan masing-masing punya peran dan tugasnya,” ujarnya.
Ia melanjutkan, beberapa waktu lalu sempat terjadi keributan mengenai hasil putusan mantir mengenai sengketa lahan yang dinilai menyalahi aturan adat, selain itu pernah ada perselisihan terkait penggunaan ritual yang tidak pada peruntukannya.
Hal-hal demikian yang menjadi motivasi pihaknya untuk terus meningkatkan kompetensi para pemangku adat agar ke depannya ketika membuka majelis kerapatan mantir oleh damang selaku hakim adat, tidak akan menuai persoalan karena sudah sesuai prinsip dan tahapan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami bersyukur dalam bimtek ini pesertanya cukup antusias, terlihat saat forum diskusi banyak pertanyaan yang dilontarkan dan dijawab oleh narasumber. Kami harapkan dengan begitu pemahaman anggota DAD terkait hukum adat bisa meningkat,” demikian Gahara.
Baca juga: Konferensi PGRI Kotim sarana strategis evaluasi keseluruhan
Baca juga: Warga serahkan orang utan ke BKSDA Sampit setelah dipelihara 11 tahun
Baca juga: Legislator Kotim desak perbaikan jalan Bajarau-Parenggean