Pemkab Gunung Mas sampaikan rancangan perubahan APBD 2025 ke DPRD

id Pemkab Gunung Mas, kalteng, gumas, Gunung Mas, apbd Gunung Mas, wabup Gunung Mas, Efrensia

Pemkab Gunung Mas sampaikan rancangan perubahan APBD 2025 ke DPRD

Wabup Gumas Efrensia LP Umbing (kiri) menyerahkan Rancangan Perubahan APBD 2025 kepada Ketua DPRD Binartha yang didampingi Wakil Ketua I Nomi Aprilia dan Wakil Ketua II Espriadi, saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin (25/8/2025). ANTARA/HO-PWI Gumas

Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah menyampaikan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 kepada DPRD setempat saat rapat paripurna ke-1 masa persidangan 1 tahun sidang 2025.

“Adapun komposisinya untuk pendapatan berjumlah Rp1,333 triliun, belanja berjumlah Rp1,382 triliun, dengan defisit Rp49,224 miliar,” ucap Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Wakil Bupati Efrensia LP Umbing saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Senin.

Untuk pendapatan semula ditargetkan Rp1,341 triliun setelah perubahan menjadi Rp1,333 triliun, berkurang Rp8,151 miliar jika dibandingkan dengan target semula.

Untuk belanja semula ditargetkan sebesar Rp1,410 triliun setelah perubahan menjadi Rp1,382 triliun atau berkurang sebesar Rp28,029 miliar jika dibandingkan target semula.

Untuk pembiayaan daerah dari sisi penerimaan pembiayaan daerah, semula ditargetkan sebesar Rp69,102 miliar setelah perubahan menjadi Rp49,224 miliar atau berkurang sebesar Rp19,878 miliar.

Baca juga: 10 karateka Gumas ikuti kejuaraan internasional di Yogyakarta

Penerimaan pembiayaan tersebut sepenuhnya merupakan penyesuaian terhadap nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2024 yang lalu, atau terkait penyesuaian penerimaan pembiayaan daerah atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.

“Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan daerah, semula dan setelah perubahan tidak ditargetkan,” bebernya.

Dengan demikian, pembiayaan netto yang semula surplus sebesar Rp69,102 miliar setelah perubahan menjadi Rp49,224 miliar, berkurang sebesar Rp19,878 miliar, sehingga defisit anggaran ini dapat ditutupi dengan nilai yang sama pada surplus pembiayaan untuk membiayai belanja daerah dan/atau pengeluaran pembiayaan daerah yang dirancang dalam perubahan APBD 2025.

Lebih lanjut, perubahan APBD secara keseluruhan perlu dilakukan sebagai sebuah tindakan korektif, yang bercermin pada kondisi riil pendapatan, kebutuhan belanja, dan pembiayaan yang ada.

“Perubahan APBD dapat mencerminkan fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi dan distribusi yang diemban oleh pemerintah, dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, menuju peningkatan kualitas pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” demikian Efrensia.

Baca juga: Kepolisian manfaatkan platform digital salurkan beras SPHP di Gumas

Baca juga: Legislator Gumas salurkan bantuan bibit sayur dukung ketahanan pangan

Baca juga: Pemkab komitmen tingkatkan kompetensi dan profesionalitas ASN Gumas


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.