Sampit (ANTARA) - Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah masih menunggu hasil verifikasi dan identifikasi dari pusat yang diperkirakan berlangsung selama 2025.
“Untuk Program Tiga Juta Rumah sampai saat ini pemerintah pusat masih proses inventarisasi dan identifikasi di seluruh kabupaten/kota. Hal itu sangat penting sebagai dasar mereka melakukan langkah selanjutnya. Jadi untuk tahun ini fokus mereka adalah pengumpulan data,” kata Kepala DCKTRP Kotim Rafiq Riswandi di Sampit, Kamis.
Ia menjelaskan Program Tiga Juta Rumah adalah inisiatif pemerintah Indonesia di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk menyediakan tiga juta unit rumah layak huni per tahun, dengan target pembangunan dua juta unit di pedesaan dan satu juta unit di perkotaan.
Program ini bertujuan mengatasi backlog perumahan, menyediakan hunian layak, dan mendorong pembangunan berkelanjutan, dengan dukungan anggaran APBN, partisipasi BUMN, serta kerja sama dengan investor asing dan swasta
Kriteria penerima Program 3 Juta Rumah umumnya adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berada di kelompok desil dua ke bawah, termasuk kategori miskin ekstrem, belum memiliki rumah sama sekali, berkewarganegaraan Indonesia dan berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Namun, realisasi program tersebut dilakukan secara bertahap dan saat ini pemerintah pusat tengah mengumpulkan data yang menjadi dasar pelaksanaan, termasuk untuk pembagian jatah atau kuota rumah untuk setiap kabupaten/kota yang menyesuaikan kondisi lapangan.
Baca juga: ASN di Kotim adu hebat tim voli dan futsal
“Karena kuota tiga juta rumah itu dibagi untuk kabupaten/kota se-Indonesia, misalnya kabupaten A sekian dan B sekian. Semua itu masih digodok di pusat dan kami juga belum tau untuk Kotim kuotanya berapa,” ujarnya.
Rafiq melanjutkan, dalam pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah di tingkat kabupaten melibatkan beberapa dinas terkait, yakni DCKTRP, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (DSDABMBKPRKP).
DCKTRP menangani terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan retribusi nol persen, Bapenda mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) nol rupiah, dan DSDABMBKPRKP berkaitan dengan pendataan MBR yang melibatkan Dinas Sosial.
Menurutnya, secara garis besar untuk tingkat Kabupaten Kotim sudah siap untuk pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah, baik secara aplikasi maupun teknis, dan hanya menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Untuk kita di kabupaten sebenarnya sudah siap, tinggal menunggu pusat saja. Sepengetahuan kami juga, program ini akan melibatkan pihak ketiga atau developer yang ditunjuk oleh pusat, jadi kalau misalnya diarahkan untuk Kotim 200 rumah itu sudah ada pihak ketiga yang di ploting. Jadi kita tunggu saja,” demikian Rafiq.
Baca juga: KM Lawit kembali beroperasi di Sampit usai pemeliharaan
Baca juga: DPRD Kotim tindaklanjuti laporan tumpang tindih izin pertambangan
Baca juga: Kesadaran pelaku UMKM di Kotim untuk mengurus perizinan perlu ditingkatkan
