Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026, sebesar Rp1,8 triliun.
"Penyusunan Raperda APBD 2026 ini memiliki makna penting dan strategis bagi kesinambungan proses pembangunan daerah, yang akan direncanakan pada 2026," kata Wakil Bupati Kotim Irawati di Sampit, Senin.
Hal ini ia sampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat pada rapat paripurna tentang penyampaian raperda Pemkab Kotim, yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotim Juliansyah dihadiri anggota legislatif dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kotim.
Irawati menjelaskan, raperda ini merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab guna mewujudkan pembangunan yang lebih maju, adil dan merata. Penyusunan Raperda APBD TA 2026 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Raperda ini juga disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, serta mengacu Pada Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2026 yang sebelumnya telah disepakati antara eksekutif dan legislatif.
"Belanja daerah, selain untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, juga digunakan untuk mendanai pelaksanaan unsur pendukung, unsur penunjang, unsur pengawas, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan umum dan unsur kekhususan," ujarnya.
Wabup Kotim itu pun menyampaikan struktur anggaran yang disusun dalam Raperda APBD Kotim TA 2026, mulai dari pendapatan sebesar Rp1.818.949.619.200. Pendapatan itu terdiri dari atas, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp429.887.264.180, pendapatan transfer sebesar Rp1.389.062.355.020 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar nol rupiah.
Berikutnya, belanja sebesar Rp1.818.949.619.200. Surplus atau defisit anggaran nol rupiah. Perkiraan penerimaan pembiayaan sebesar Rp14.500.000.000. Perkiraan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp14.500.000.000. Terakhir, pembiayaan netto nol rupiah.
"Terkait struktur anggaran itu, perlu kami sampaikan Raperda APBD TA 2026 ini masih belum memperhitungkan alokasi pendapatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana dari APBN lainnya," bebernya.
Baca juga: Tepati janji, DPRD Kotim fasilitasi penyampaian aspirasi masyarakat
Ia menerangkan, penganggaran dana perimbangan, khususnya dari DAK akan dianggarkan sesuai Peraturan Presiden mengenai rincian APBN TA 2026 atau informasi resmi mengenai alokasi DAK 2026 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
Oleh karena itu, apabila pada saatnya nanti pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait dengan DAK, dana insentif daerah, Dana Alokasi Umum (DAU) dan dana alokasi desa dari APBN, maka informasi dana tersebut akan disajikan pada rapat gabungan antara pihak eksekutif dan legislatif sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Kemudian, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, telah mengamanatkan agar pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan APBD diharapkan tepat waktu.
"Kami berharap dalam proses penetapan APBD TA 2026 ini dapat kita selesaikan sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Irawati.
Selanjutnya, ia juga berharap agar dalam penggunaan APBD memfokuskan pada kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi daerah. Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah daerah juga wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Disnakertrans Kotim tegaskan penyandang disabilitas berhak diterima bekerja
Beberapa di antaranya adalah alokasi belanja untuk fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan kelurahan atau desa. Lebih lanjut, penyusunan APBD ini juga harus sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan dan penyusunan APBD TA 2026 didasarkan sejumlah prinsip.
Pertama, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah. Kedua, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketiga berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS.
Keempat, tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Kelima, dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dari itu semua, APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah," demikian Irawati.
Baca juga: Beragam kegiatan siap meriahkan peringatan Harhubnas di Kotim
Baca juga: Kadin Kotim sayangkan pengusaha lokal tidak dilibatkan kelola kebun sitaan
Baca juga: DPRD Kotim dorong pengelolaan lahan sawit sitaan libatkan masyarakat
