Sampit (ANTARA) - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah mendesak pemerintah daerah untuk menerapkan sistem evaluasi kinerja secara berkala secara, terutama bagi pejabat yang baru saja dilantik atau dipindah tugaskan.
“Pejabat harus bekerja dengan sungguh-sungguh dan amanah. Jabatan itu adalah kepercayaan, jadi harus dijalankan dengan tulus demi kepentingan masyarakat. Untuk itu, perlu kiranya untuk dilakukan evaluasi secara berkala dan rutin untuk menjaga kualitas pejabat daerah,” kata Anggota Komisi I DPRD Kotim Muhammad Abadi di Sampit, Minggu.
Abadi menilai, langkah ini sangat krusial untuk menjamin setiap pejabat bekerja secara optimal dan memenuhi tanggung jawab mereka dengan integritas. Terlebih menyusul adanya perombakan jabatan di lingkup Pemkab Kotim.
Menurutnya, hal ini harus dimaknai sebagai upaya nyata untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik, bukan sekadar penggantian nama di posisi.
Ia juga menekankan pentingnya pejabat baru memahami secara mendalam tugas pokoknya dan melaksanakan pekerjaan dengan dedikasi tinggi.
Pemkab Kotim perlu memberlakukan penilaian rutin, misalnya setiap tiga atau enam bulan sekali. Evaluasi periodik ini berfungsi untuk memantau capaian, tingkat kedisiplinan, dan akuntabilitas pejabat terhadap jabatannya.
Baca juga: DPRD Kotim soroti pemangkasan TKD 2026
“Evaluasi sangat vital untuk menjaga kinerja pejabat tetap terkontrol. Jika ada yang menunjukkan performa di bawah standar, langkah pembinaan atau rotasi lanjutan bisa segera dipertimbangkan,” sebutnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meyakini bahwa mekanisme evaluasi yang terukur akan memicu terciptanya etos kerja yang lebih sehat dalam birokrasi Pemkab Kotim, yang pada akhirnya akan menghasilkan pelayanan publik yang efisien dan sesuai dengan ekspektasi warga.
Melalui evaluasi yang teratur dan sistem penempatan yang transparan, seluruh aparatur Pemkab Kotim akan menjadi lebih profesional dan termotivasi untuk mencapai tujuan utama adalah peningkatan kualitas pelayanan dan keberhasilan pembangunan daerah.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar setiap keputusan mutasi dan promosi didasarkan pada kompetensi dan rekam jejak integritas, bukan semata-mata pertimbangan administratif atau faktor kedekatan. Penempatan posisi harus disesuaikan dengan kapasitas individu.
“Mutasi harus objektif, berdasarkan kapabilitas dan prestasi kerja, bukan hanya karena faktor kedekatan. Ini adalah kunci untuk birokrasi yang sehat,” demikian Abadi.
Baca juga: Legislator Kotim desak implementasi Perda Olahraga
Baca juga: Seluruh OPD Pemkab Kotim diingatkan teliti dalam penyusunan anggaran
Baca juga: BMKG Kotim imbau warga tak perlu khawatir fenomena hujan es
