Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, minta konsultasi publik Rencana Induk Program Pemberdayaan Masyarakat (RIPPM) PT Bharinto Ekatama (BEK) dapat memastikan kegiatan industri pertambangan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan rakyat.
"Sektor pertambangan merupakan tonggak penting dalam memberikan dampak ekonomi yang besar bagi masyarakat di wilayah potensi tambang. Namun pengelolaannya harus berpihak kepada rakyat dan hasilnya dimanfaatkan untuk kemakmuran rakyat," ujar Bupati Barito Utara Shalahuddin melalui Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan di Muara Teweh, Kamis.
Menurut dia, forum konsultasi publik seperti ini menjadi wadah strategis untuk menjaring masukan, gagasan, dan kritik membangun agar program pemberdayaan masyarakat semakin tepat sasaran dan berkelanjutan.
"Keberhasilan program pemberdayaan tidak dapat dicapai secara sepihak. Sinergi dan kolaborasi antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah adalah kunci utama," tambahnya.
Bupati Barut berharap dokumen RIPPM yang disusun nantinya tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi peta jalan (roadmap) pemberdayaan masyarakat yang aplikatif, terukur, dan berkelanjutan.
"Forum ini bukan hanya wadah diskusi, tetapi juga tempat terjalinnya kerja sama antara pemerintah daerah dan perusahaan untuk kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat,"kata Shalahuddin dalam sambutannya.
Bupati menyampaikan apresiasi kepada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) Kabupaten Barito Utara atas penyelenggaraan kegiatan ini, serta mengajak seluruh pihak memperkokoh koordinasi dan solidaritas demi kemajuan bersama.
Kepala Bapperida Barito Utara Edy Kesumajaya mengatakan konsultasi publik ini dilaksanakan sebagai bentuk pemenuhan regulasi yang mewajibkan setiap perusahaan pertambangan untuk menyusun dokumen perencanaan program pemberdayaan masyarakat.
Dasar hukum kegiatan ini antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Tujuan utama dari konsultasi publik ini adalah untuk memaparkan dan mendiskusikan rencana program pemberdayaan masyarakat yang disusun oleh perusahaan bersama para pemangku kepentingan, sehingga dapat diperoleh masukan dan kesepahaman bersama sebelum dokumen final diserahkan,” jelasnya.
Kepala Teknik Tambang (KTT) PT BEK Imam Mandiri menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus berkontribusi terhadap kemajuan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
“Penyusunan RIPPM ini bukan hanya sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk nyata komitmen sosial dan moral kami dalam mendorong pertumbuhan bersama antara perusahaan, masyarakat, dan pemerintah daerah,” ujar Imam.
Baca juga: Pemkab Barito Utara dukung penuh Program MBG untuk anak sekolah
Ia juga menjelaskan bahwa RIPPM yang disusun mencakup arah pembangunan masyarakat untuk tahun 2026 hingga 2030, dengan fokus pada peningkatan kapasitas masyarakat, pengelolaan ekonomi lokal, perbaikan kesehatan, serta pengelolaan lingkungan berkelanjutan.
“Kami berharap hasil konsultasi publik ini dapat memperkuat sinergi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat, agar program-program yang dijalankan benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan,” tambahnya.
Imam Mandiri juga menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk memastikan bahwa setiap program pemberdayaan memiliki dampak jangka panjang dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar area operasional PT BEK, khususnya di Desa Benangin dan wilayah Kecamatan Teweh Timur.
Baca juga: Bupati Barut ingatkan kepala OPD tidak lagi angkat tenaga honor baru
Baca juga: Fraksi PDIP Barut minta penambahan instalasi pengolahan air bersih PDAM
Baca juga: Legislator Barut dukung komitmen lintas sektor, kunci sukses kabupaten ramah anak
