Kuala Kurun (ANTARA) - Bupati Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah Jaya S Monong menegaskan pemerintah daerah berkomitmen penuh mematuhi landasan hukum yang menjadi acuan integrasi pokok pikiran (pokir).
“Kami menyadari pokir DPRD, yang merupakan hasil reses, adalah kristalisasi kebutuhan riil masyarakat dan wajib menjadi bagian integral dari dokumen perencanaan pembangunan daerah,” ucap Jaya dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris Daerah Richard saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Selasa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 78 dan pasal 178 pokok pikiran DPRD adalah merupakan kajian permasalahan pembangunan daerah yang diperoleh dari DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat dan/atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses.
Ia menyebut, pokok-pokok pikiran DPRD ini muncul sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sesuai tahun perencanaan yaitu H+1.
Pokok-pokok Pikiran DPRD hasil reses telah melalui proses verifikasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Riset Daerah (Bapperida), dan secara formal telah diintegrasikan sebagai bagian tak terpisahkan dari dokumen perencanaan daerah, khususnya dalam RKPD melalui penjabaran program dan kegiatan.
Baca juga: Berikut prioritas pembangunan Gunung Mas di tahun 2026
Namun dalam perjalanannya, sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 pasal 178 ayat (2), selain diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan pokir juga harus disesuaikan dengan ketersediaan kapasitas riil anggaran.
“Dengan adanya pengurangan TKD yang sangat signifikan bagi seluruh provinsi, kabupaten/kota, maka mohon agar dapat pula dipahami bahwa APBD termasuk Gumas mengalami kontraksi yang cukup berat,” jelasnya.
Secara normatif, rencana strategis (renstra) organisasi perangkat daerah (OPD) wajib mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), di mana pokir menjadi input strategis dalam penyusunannya.
“Kami sampaikan beberapa pokok-pokok pikiran yang relevan dengan tugas dan fungsi OPD telah diakomodir dan tercermin dalam program di renstra OPD terkait,” ungkapnya.
Lebih lanjut, secara umum ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi pendukung DPRD Gumas, atas dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2026, untuk dilakukan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Adapun penjelasan raperda APBD Gumas 2026, untuk pendapatan daerah sekitar Rp1,085 triliun, dan belanja berjumlah sekitar Rp1,128 triliun.
Untuk pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sekitar Rp42,294 miliar, dan pengeluaran pembiayaan tidak dianggarkan, sehingga terdapat pembiayaan netto sekitar Rp42,294 miliar.
Sebelumnya, Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gumas Lelie menyatakan pihaknya dapat menerima rancangan APBD 2026 dibahas antara legislatif dan eksekutif, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Gumas menyampaikan sejumlah hal penting untuk menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan, salah satunya terkait pokok-pokok pikiran dewan yang sudah tertuang dalam Bapperida, apakah sudah dimasukkan dalam renstra OPD.
“Karena pokok-pokok pikiran DPRD sudah jelas berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Kemendagri No 86 Tahun 2017, PP No 12 Tahun 2018, yang merupakan landasan pokok-pokok pikiran merupakan rangkuman dari masyarakat yang diperoleh melalui reses untuk diintegrasikan ke dokumen perencanaan pembangunan daerah,” demikian Lelie.
Baca juga: Fraksi Golkar ingin APBD Gumas 2026 tetap berpihak ke masyarakat
Baca juga: DPRD Gunung Mas ajak warga dukung Sekolah Rakyat
Baca juga: Legislator Gumas sebut warga Buntoi harapkan listrik
