Kejari Kotim musnahkan barang bukti dari 245 perkara

id kejaksaan, kejari kotim, pemusnahan barang bukti, sampit kotawaringin timur, berkekuatan hukum tetap inkrah

Kejari Kotim musnahkan barang bukti dari 245 perkara

Kejari Kotim musnahkan barang bukti hasil sitaan dari 245 perkara sepanjang Januari-November 2025, Sampit, Kamis (11/12/2025). (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Sampit (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti dari 245 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah yang ditangani sejak Januari hingga November 2025.

“Pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kami dari Kejari Kotim, bahwa barang bukti yang sudah dimusnahkan tidak akan kembali ke tangan pelaku tindak pidana untuk mengulangi perbuatannya ataupun disalahgunakan,” kata Kepala Kejari Kotim Nur Akhirman di Sampit, Kamis.

Pemusnahan dilaksanakan di lahan kosong samping Kantor Kejari Kotim, Jalan Achmad Yani Sampit. Kegiatan ini merupakan bagian dari tupoksi Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kotim.

Ia menjelaskan, pemusnahan ini juga merupakan kewajiban institusi kejaksaan dalam menindaklanjuti amar putusan yang telah inkrah. Adapun, pada amar putusan ada barang yang dikembalikan ke pemilik, dirampas untuk negara dan dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil amar putusan yang dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti ini berasal dari sitaan kasus 245 perkara yang terdiri atas 98 perkara narkotika, delapan perkara penganiayaan, empat perkara tindak pidana kejahatan pelayaran.

Baca juga: Peserta lelang JPT Pratama Kotim ikuti tes penulisan makalah

Dua perkara tindak pidana minerba, delapan perkara tindak pidana perdagangan, 81 perkara tindak pidana perkebunan, 15 perkara tindak pidana pencurian, 23 perkara tindak pidana perlindungan anak dan 6 perkara tindak pidana umum lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini berupa narkotika, senjata tajam dan lainnya,” imbuhnya.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan beberapa cara sesuai dengan karakteristiknya. Untuk barang bukti narkotika jenis sabu dilarutkan ke air bersama dengan zat kimia sebelum dibuang ke saluran air, sedangkan yang lainnya dipukul, hancurkan dengan mesin pemotong hingga dibakar.

Ia melanjutkan, tidak semua barang bukti yang disita oleh Kejari Kotim akan dimusnahkan. Contohnya, untuk barang bukti berupa kendaraan biasanya akan dirampas untuk negara untuk selanjutnya dilelang kepada masyarakat.

“Intinya, kami dari Kejari Kotim selalu berupaya menangani perkara sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan kami juga berusaha untuk meyakinkan kepada masyarakat bahwa Kejari Kotim akan melakukan penanganan perkara dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Ia menambahkan, menjelang akhir 2025, ada beberapa kasus yang cukup berkesan selama tahun ini. Salah satunya, kasus yang masih berproses saat ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah bagi organisasi kemasyarakatan yang dilaksanakan Sekretariat Daerah (Setda) setempat.

Disebutkan, bahwa kasus ini berjalan sejak Oktober 2025 dan sudah ada 100 orang yang diperiksa terkait kasus ini, baik penerima maupun pemberi hibah. Nilai anggaran yang diselidiki sekitar Rp40 miliar.

“Saat ini kami masih melakukan penyidikan dan nanti kami akan minta auditor untuk mengaudit berapa besar kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan tersebut,” demikian Akhirman.

Baca juga: Tujuh sekolah di Kotim raih Adiwiyata 2025

Baca juga: Sekolah di Kotim diingatkan tak beri PR berlebihan saat libur Nataru

Baca juga: Pemkab Kotim salurkan bantuan untuk korban banjir di lima desa


Pewarta :
Editor : Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.