Fraksi PDIP Kotim dukung Raperda Penanganan Permukiman Kumuh

id DPRD Kotim, Muhammad Ramadhana Rahman, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur

Fraksi PDIP Kotim dukung Raperda Penanganan Permukiman Kumuh

Juru Bicara Fraksi PDIP Kotim Muhammad Ramadhana Rahman saat membacakan pandangan umum fraksi terhadap usulan raperda dari eksekutif, Senin (22/12/2025). ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

“Regulasi seperti ini sangat krusial sebagai instrumen hukum daerah untuk memastikan setiap warga negara di Kotim memiliki hunian yang layak,” kata Juru Bicara Fraksi PDIP Kotim Muhammad Ramadhana Rahman di Sampit, Selasa.

Persetujuan dari Fraksi PDIP ini menyusul langkah Pemkab Kotim yang sebelumnya secara resmi mengusulkan regulasi tersebut untuk mewujudkan lingkungan yang lebih sehat, tertib dan rapi.

Menurutnya, usulan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, sekaligus bagian dari misi daerah untuk meningkatkan pelayanan sarana dan prasarana permukiman.

“Pada intinya raperda ini nantinya dapat dijadikan sebagai instrumen hukum daerah untuk mewujudkan amanat nasional agar semua warga negara memiliki hunian yang layak, dengan mencegah masalah kekumuhan suatu pemukiman secara terencana dan tertib,” sebutnya.

Baca juga: 66 warga binaan Lapas Sampit diusulkan mendapat remisi Natal 2025

Fraksi PDIP pun menekankan tiga substansi utama yang harus menjadi dasar dalam raperda tersebut untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya.

Pertama, substansi kriteria. Kekumuhan mengatur standar ketidaklayakan, seperti bangunan tidak teratur, kepadatan tinggi tidak sesuai rencana tata ruang, serta kurangnya sarana dasar seperti air bersih PDAM, drainase sanitasi, persampahan dan pencegahan kebakaran.

Kedua, substansi program. Pencegahan dan peningkatan meliputi pemantauan, evaluasi, penyusunan rencana aksi fasilitas perbaikan fisik baik itu bangunan, jalan drainase maupun non fisik

Ketiga, dalam penyusunan rencana aksi, program dan pelaksanaan program serta pengawasan program diharapkan melibatkan partisipasi masyarakat.

“Kami berharap dengan adanya raperda yang diharapkan segera disahkan sebagai perda ini, tidak hanya kualitas hunian yang meningkat, tetapi juga ada dampak positif terhadap perekonomian masyarakat melalui partisipasi aktif dalam program pencegahan permukiman kumuh,” demikian Ramadhana.

Baca juga: Nanas Gantang Sampit raih sertifikat indikasi geografis dari Kemenkum

Baca juga: Musda MD-AHK Kotim momentum strategis perkuat peran umat Hindu Kaharingan

Baca juga: Diduga terlibat penjarahan TBS, empat orang di Kotim alami luka tembak


Pewarta :
Uploader : Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.