Sukabumi (ANTARA
News) - Dewan Perwakilan Rakyat RI dari Komisi IX akan memanggil paksa
jika empat menteri terkait kerusuhan Konsulat Jendral RI di Jeddah, Arab
Saudi, tidak kembali menghadiri rapat.
"Kami akan kembali memanggil para menteri tersebut pada Kamis,
(20/6) untuk yang kedua kalinya, jika tetap tidak memenuhi panggilan
rapat kerusuhan KJRI Jeddah maka kami akan memanggil secara paksa," kata
Ketua Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning kepada ANTARA akhir pekan.
Menurut
Ribka, keempat menteri tersebut sebenarnya merupakan mitra kerja Komisi
IX yaitu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Agama, Menteri
Hukum dan HAM dan Menteri Luar Negeri.
Ribka mengemukakan Komisi IX terpaksa menunda dan mengusir para perwakilan dari menteri tersebut
"Menteri hanya semangat jika rapat untuk membahas anggaran saja,
tetapi untuk membantu para TKI seolah tidak terlalu penting malah
menyuruh perwakilannya saja," tambahnya.
Dikatakannya, pemanggilan paksa ini bisa dilakukan oleh pihaknya
sesuai dengan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3 yang
isinya jika DPR memanggil para menteri yang duduk di kabinet tidak hadir
secara tiga kali berturut-turut maka bisa dilakukan pemanggilan paksa.
Berita Terkait
Ribuan warga antusias saksikan prosesi Pelebon Raja Denpasar IX
Rabu, 21 Juni 2023 14:40 Wib
Kafilah Murung juara umum MTQ IX tingkat Kabupaten Murung Raya
Jumat, 4 November 2022 4:20 Wib
Lamandau berpartisipasi dalam Festival Seni Qasidah IX Kalteng
Rabu, 26 Oktober 2022 10:40 Wib
Ini alasan BMW tarik beberapa i4 dan iX
Rabu, 3 Agustus 2022 9:00 Wib
BMW uji coba baterai canggih ONE di SUV listrik iX
Selasa, 14 Juni 2022 17:29 Wib
Pemerintah diminta tanggapi tuduhan soal aplikasi PeduliLindungi langgar HAM
Jumat, 15 April 2022 19:16 Wib
Peserta BPJS Kesehatan akan nikmati layanan satu rasa, tak ada lagi kelas
Sabtu, 19 Maret 2022 20:28 Wib
Pemilik BMW gratis isi daya listrik selama dua tahun
Senin, 7 Februari 2022 11:15 Wib