Jakarta (ANTARA
News) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita mobil Toyota Harrier yang
terkait dengan kasus dugaan penerimaan hadiah berkaitan dengan
pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di
Hambalang.
"Benar bahwa mobil Toyota Harrier yang terkait tersangka berinisial
AU sudah disita KPK tapi posisi mobil sudah beralih nama sebelum kasus
ini dinaikkan ke proses penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di
Jakarta, Senin.
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
(BPKB) serta mobil saat ini dititipkan KPK kepada pemilik terakhir.
"Mobil disita pada Maret 2013, saat ini mobil masih dititipkan ke
pemilik baru, posisi mobil sudah dalam keadaan disita dan tidak boleh
dipindahtangankan lagi," tambah Johan.
Mobil itu menurut Johan diduga merupakan hasil pemberian kepada Anas saat masih menjabat sebagai anggota Komisi X DPR.
(D017/M009)
Berita Terkait
Rumah mewah SYL Rp4,5 miliar di Makassar disita KPK
Kamis, 16 Mei 2024 15:15 Wib
Penyidik KPK sita uang Rp48,5 miliar terkait Bupati Labuan Batu Erik Adtrada
Senin, 29 April 2024 17:29 Wib
Kejagung sita dua mobil mewah di kediaman Harvey Moeis
Selasa, 2 April 2024 12:47 Wib
Kejagung sita 687 juta lembar saham dari terpidana Heru Hidayat
Sabtu, 30 Maret 2024 14:21 Wib
Bea Cukai Malaysia sita kurma yang berasal dari Israel
Jumat, 15 Maret 2024 12:15 Wib
Bawaslu Palangka Raya sita ratusan APK melanggar aturan
Kamis, 18 Januari 2024 19:03 Wib
Januari-Desember 2023 BNNP Kalteng sita 11 kilogram lebih sabu
Rabu, 27 Desember 2023 18:58 Wib
Polda Kalteng sita 6 kilogram lebih sabu dari 114 tersangka
Kamis, 21 Desember 2023 17:32 Wib