Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara Amran Silalahi di Medan, Jumat mengatakan, salah satu persyaratan untuk memperoleh remisi adalah napi tidak pernah membuat keributan atau melakukan pelanggaran serta harus berkelakuan baik.
"Napi yang menghuni Lapas Tanjung Gusta justru melakukan perbuatan yang tidak terpuji, sehingga menimbulkan kerugian dan kerusakan bagi fasilitas negara," ujarnya.
Amran menyebutkan warga binaan tersebut tidak mendapat rekomendasi atau diusulkan mendapat remisi ke Dirjen Pemasyarakatan.
Data di Posko Lapas Tanjung Gusta, napi yang masih buron 99 orang.
Dari jumlah 17.679 napi menghuni di Lapas dan Rutan di Sumut, hanya 4.461 yang mendapat remisi Idul Fitri 1434 Hijriah.
Sebanyak 4.373 memperoleh pengurangan masa hukuman, sedangkan 88 warga binaan lainnya menghirup udara bebas sehingga bisa berkumpul dengan sanak keluarganya.
Editor: Aditia Maruli