Kapolri Diminta Berikan Penghargaan Untuk Rudy Soik

id Kapolri Diminta Berikan Penghargaan Untuk Rudy Soik

Kapolri Diminta Berikan Penghargaan Untuk Rudy Soik

Ilustrasi, (propam.polri.go.id) Istimewa

Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menginginkan Kepala Kepolisian RI memberikan penghargaan kepadad Brigpol Rudy Soik yang dinilai berani mengungkap dugaan praktik penyimpangan.

"Bila semangat Kapolri adalah upaya untuk meningkatkan profesional dan integritas institusi, maka orang seperti Brigpol Rudy harus mendapatkan reward (penghargaan)," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dalam rilis LPSK yang diterima ANTARA, di Jakarta, Sabtu.

LPSK memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Sutarman untuk memerintahkan jajarannya menggelar perkara atas laporan penyidik pada Direktorat Kriminal Khusus Polda NTT Brigpol Rudy Soik, atas dugaan penghentian kasus penyidikan TKI ilegal oleh atasannya.

Menurut Edwin Partogi, kebijakan tersebut patut diberikan pujian karena dinilai merupakan sebuah terobosan yang dilakukan oleh pemimpin institusi Polri.

Edwin juga memberikan apresiasinya kepada Brigpol Rudy Soik, yang berani mengungkap dugaan praktik penyimpangan di lingkungan kerjanya.

Polri, lanjutnya, harus menjadikan kasus Rudy ini, sebagai momentum untuk menciptakan kebijakan pengawasan dan sistem "whistleblower" yang sistematis dan terukur di internal mereka.

"Ini merupakan preseden yang postif bagi Kepolisian dan kedepannya Polri tidak hanya menindaklanjutinya secara ad hoc, tetapi dirumuskan dalam kebijakan institusi dalam rangka pengawasan dan pembenahan untuk menunjang profesionalisme dan integritas Polri," ujarnya.

Ia mengemukakan, Polri harus memberikan jaminan untuk tidak menjatuhkan sanksi terhadap Rudy, karena dikhawatirkan akan memudarkan keberanian petugas kepolisian lainnya untuk berani mengungkapkan dugaan penyelewengan yang terjadi di lingkungan kerjanya.

"LPSK meminta kepada Kepolisian untuk tidak menjatuhkan hukuman kepada Rudy Soik, karena keberaniannya membongkar dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan kerjanya," katanya.

Sebagai institusi yang diberikan mandat oleh Undang undang nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan terhadap "whistleblower" di lingkungan Kepolisian.

Sebelumnya, LPSK pada Rabu (27/8) mendampingi Brigpol Rudy Soik, ketika menjalani gelar perkara di Bareskrim, Mabes Polri.

Menurut Edwin yang mewakili LPSK dalam kegiatan tersebut, pihak Bareskrim memutuskan untuk melanjutkan kembali penyidikan kasus yang ditangani oleh Brigpol Rudy Soik serta melakukan supervisi atas kasus tersebut.
(M040)