Semarang (ANTARA News) - Mantan Bupati Rina Iriani dijatuhi hukuman 6
tahun penjara dalam penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri
Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, tersebut lebih ringan
dari tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman tiga bulan penjara.
Rina juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar peraturan perundang-undangan secara kumulatif.
Mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar itu terbukti
melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Rina juga terbukti melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tidak pidana pencucian uang.
"Perbuatan terdakwa telah merugikan negara dan menyebabkan
masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, tidak bisa menikmati
program rehabilitasi rumah," kata Dwiarso.
Pertimbangan lain hakim dalam putusannya, terdakwa sebagai bupati seharusnya memberikan contoh yang baik kepada rakyatnya.
Majelis hakim mengungkapkan sejumlah fakta hukum dari persidangan yang selama ini berjalan.
Menurut hakim, terdakwa tidak bisa membuktikan penghasilan lain yang didapatkannya selama menjadi bupati.
Penghasilan-penghasilan itu antara lain berasal dari penjualan
tanaman hias jenis anturium, penjualan album lagu dan buku, serta honor
sebagai dosen.
"Terdakwa tidak bisa membuktikan penghasilan lain yang diperolehnya
itu dan tidak pernah melaporkannya dalam LHKPN," ujarnya.
Adapun dalam hal pembuktian TPPU, menurut hakim, terdakwa telah
berusaha mengaburkan harta yang diduga diperoleh dari tindak pidana itu
dengan menyimpan disejumlah rekening atas nama pribadi dan kedua
anaknya.
Atas hukuman tersebut, Rina Iriani langsung menyatakan banding.
Ditemui usai sidang, Rina menegaskan dirinya sebagai korban
kriminilisasi
"Saya ini korban kriminalisasi, sampai kapan pun saya akan berjuang," katanya.
Berita Terkait
Empat siswa Barito Utara ikuti seleksi Paskibraka tingkat Kalteng
Rabu, 8 Mei 2024 20:03 Wib
Guna menunjang pelaksanaan tugas, Kades se-Gumas dapat motor dinas
Rabu, 8 Mei 2024 19:03 Wib
Bupati Kotim apresiasi TMMD bantu buka keterisolasian desa
Rabu, 8 Mei 2024 18:42 Wib
Pj Bupati minta KONI lebih optimal tingkatkan kualitas pelaku olahraga di Sukamara
Rabu, 8 Mei 2024 18:38 Wib
Pj Bupati Barito Utara ajak masyarakat bersama turunkan kasus stunting
Rabu, 8 Mei 2024 18:22 Wib
Gaji tetap, Pemkab Kapuas alokasikan dana operasional RT
Rabu, 8 Mei 2024 18:18 Wib
Hari Raya Haring Kaharingan harus perkokoh kebersamaan di Gumas
Rabu, 8 Mei 2024 17:37 Wib
Mantan Wagub Kalteng incar kursi Bupati Kapuas
Rabu, 8 Mei 2024 6:42 Wib