Palangka Raya (Antara Kalteng) - Legislator Provinsi Kalimantan Tengah mengaku prihatin dengan ketertiban lalu lintas di Palangka Raya dan Kalteng pada umumnya yang menurun, sehingga dirinya ingin mengajak masyarakat membudayakan kembali saling menghormati saat berkendara sebagai upaya meminimalisir terjadinya kecelakaan setelah semakin baiknya kondisi jalan raya di provinsi ini.
Budaya ini harus diterapkan karena membantu pihak polisi lalu lintas (Polantas) dalam mengurangi tingkat kecelakaan di jalan sebagai akibat ketidaksadaran pengguna jalan yang sering berkendara dengan kecepatan tinggi, kata Anggota DPRD Kalteng Jimin di Palangla Raya, Selasa.
"Penerapan saling menghormati tersebut juga untuk mengembalikan ciri khas masyarakat Indonesia secara khusus Kalteng yang dahulunya tertib berkendara dan saling menghormati, namun sekarang ini sepertinya mulai luntur," tambahnya.
Menurut Jimin, sebenarnya kesadaran tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat Kalteng saat berkendara lebih tertib dibandingkan daerah lain di Indonesia. Namun, dirinya melihat sekarang ini sebagian masyarakat Kalteng, khususnya di Palangka Raya mulai ugal-ugalan dan tidak lagi saling menghormati saat berkendara.
Sekretaris Komisi D DPRD Kalteng ini mengatakan pemerintah gencar memperbaiki infrastruktur jalan untuk memberikan kenyamanan terhadap masyarakat dalam berkendara bukan mencelakanan, sehingg kesadaran tertib berkendara dan saling menghormat harus tetap terjaga bahkan ditingkatkan.
"Kita harus tunjukkan bahwa masyarakat Kalteng tertib berkendara dan saling menghormati. Tingkat kecelakaan bisa dikurangi, kinerja aparat kepolisian bisa terbantu. Saya yakin masyarakat Kalteng bisa membudayakannya," kata Jimin.
Politisi Demokrat ini juga meminta pihak polantas Polri dalam mengeluarkan Surat Izin Mengemudi (SIM) supaya benar-bener sesuai aturan yang berlaku dan tidak menyalahgunakannya untuk mengambil keuntungan pribadi.
Ia mengatakan ketika pengguna jalan mengalami kecelakaan maka pihak polantas akan menanyakan SIM dari pengemudi. Jika pengemudi tidak memiliki SIM artinya memang kelalaian dari pengemudi itu sendiri. Namun apabila pengemudi sudah memiliki SIM tapi tetap terjadi kecelakaan itu akan menimbulkan pertanyaaan.
"Pertanyaannya apakah pemilik SIM tersebut mendapatkan SIM sesuai aturan atau sebaliknya. Sebab, akibat kecelakaan karena kurangnya pengetahuan masyarakat tentang lalu lintas. Padahal pengetahuan itu kita dapat sebelum mendapatkan SIM tersebut," demikian Jimin.
Berita Terkait
PLN ambil bagian di Festival Borneo In Harmony untuk dukung pelestarian budaya Dayak
Selasa, 7 Mei 2024 11:10 Wib
Diskominfosantik Kalteng bina KIM Gohong optimalkan sektor kerajinan rotan
Selasa, 7 Mei 2024 9:56 Wib
PKB Kapuas sudah terima tiga pendaftar bacalon pilkada
Selasa, 7 Mei 2024 7:26 Wib
Sudah lima politisi mendaftar bakal calon Pilkada Mura melalui PDIP
Selasa, 7 Mei 2024 6:37 Wib
Imigrasi Palangka Raya laksanakan operasi Jagratara tingkatkan kepatuhan orang asing
Selasa, 7 Mei 2024 6:21 Wib
DPMD Kapuas dorong peningkatan posyandu dan guru PAUD Pulau Mambulau
Selasa, 7 Mei 2024 6:10 Wib
Fakultas Bisnis Informatika UMPR umumkan kelulusan pendaftaran mahasiswa
Selasa, 7 Mei 2024 5:49 Wib
Syahrul Yasin Limpo beli lukisan Rp200 juta dari kas pegawai Kementan
Senin, 6 Mei 2024 22:03 Wib