Pajak Sawit ke Pusat, Berapa Untuk Daerah? Harus Diperjuangkan, Kata Legislator

id kotawaringin timur, dprd kotim, legislator kotim, sawit, pajak sawit

Pajak Sawit ke Pusat, Berapa Untuk Daerah? Harus Diperjuangkan, Kata Legislator

Ilustrasi, (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Jhon Krisli mendesak pemerintah pusat memberi dana bagi hasil sektor perkebunan karena daerah mereka berhak mendapat bagian dana tersebut.

"Tidak kurang dari 300 ribu metrik ton minyak kelapa sawit atau CPO (crude palm oil) per bulan yang dihasilkan dan dikirim melalui pelabuhan kita di Bagendang. Tapi daerah kita dapat apa? Kalau pajak sebesar 10 persen dipungut Pusat, berapa untuk daerah kita? Ini harus kita perjuangkan," tegas Jhon Krisli di Sampit, Sabtu.

Desakan agar daerah mendapat dana bagi hasil sektor perkebunan dinilai sangat wajar karena operasional perusahaan-perusahaan itu berada di daerah. Justru selama ini, daerah merasakan imbas yang tidak sedikit akibat operasional perusahaan perkebunan, seperti kerusakan jalan yang menguras anggaran daerah tiap tahun untuk perbaikannya, maraknya sengketa lahan serta dampak sosial lainnya.

Kondisi ini sangat ironis karena daerah hanya merasakan dampak permasalahan yang ditimbulkan imbas operasional perusahaan perkebunan, sedangkan pemasukan dana yang dihasilkan justru ditarik oleh pemerintah pusat. Dalam hal ini, pemerintah pusat dinilai tidak berlaku adil terhadap daerah-daerah sentra perkebunan kelapa sawit.

Jhon mengajak seluruh DPRD dan kepala daerah yang daerahnya terdapat operasional perkebunan kelapa sawit untuk memperjuangkan hak dana bagi hasil. Dia mengajak seluruh daerah duduk bersama membahas masalah ini, termasuk kemungkinan mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang belum ada mengatur dana bagi hasil sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit.

Aturan yang ada saat ini hanya mengakomodir dana bagi hasil untuk sektor kehutanan, pertambangan mineral dan batu bara, pertambangan minyak bumi; pertambangan gas bumi; dan pertambangan panas bumi. Perkebunan kelapa sawit belum diakomodasi karena dianggap merupakan sumber daya alam yang bisa diperbaharui.

"Ini upaya yang bisa kita lakukan. Kalau berhasil maka daerah akan mendapatkan pemasukan dana sektor perkebunan untuk menunjang pembangunan daerah," ujar Jhon.

DPRD Kotawaringin Timur siap berpartisipasi untuk memperjuangkan dana bagi hasil perkebunan kelapa sawit. Dia berharap keinginan dan semangat yang sama juga ditunjukkan daerah lainnya sehingga hal itu bisa diperjuangkan bersama.