Tahun Ini Ditarget Restorasi 400 Ribu Ha Lahan Gambut di 7 Provinsi
Jakarta (Antara Kalteng) - Presiden Joko Widodo menekankan pada 2017, pemerintah menargetkan dapat merestorasi 400 ribu hektare lahan gambut di tujuh provinsi di Indonesia yaitu Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Papua.
Menurut dia, ada empat hal untuk restorasi lahan gambut di kawasan budi daya, salah satunya melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Dari peta indikatif terlihat jelas restorasi lahan gambut harus dilakukan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan budi daya, mulai dari hutan produksi sampai areal pengguna lain baik yang sudah berizin maupun yang belum berizin," kata Presiden dalam pembukaan rapat terbatas terkait restorasi lahan gambut di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu.
Menurut Jokowi, hal kedua yang perlu dilakukan adalah mewajibkan pihak swasta maupun BUMN yang memiliki izin konsesi lahan untuk terlibat dalam program restorasi lahan gambut kawasan budi daya.
Kepala Negara membeberan hal ketiga yang ditekankan adalah adanya evaluasi izin konsesi yang telah dikeluarkan bagi para pelaku pembakaran lahan ataupun pelaku alih fungsi kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung lahan gambut.
Pemerintah, dalam hal restorasi lahan gambut tetap menjaga keseimbangan antara penjagaan kelestarian alam dan kegiatan ekonomi masyarakat setempat.
"Keempat, saya minta semua kebijakan maupun perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian, terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Pertanian dalam pemanfaatan area di kawasan ekosistem gambut harus betul-betul menjaga fungsi hidrologis gambut dan juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar," tegas Presiden.
Khusus untuk lahan gambut yang masih utuh seluas 6,1 juta hektare, Presiden meminta dilakukan proteksi maksimal.
Pemerintah tidak akan menerbitkan izin baru penggunaan lahan gambut untuk lahan konsesi.
Sementara untuk lahan sudah ada izin konsesinya, pemerintah meminta untuk ditetapkan sebagai kawasan lindung perusahaan.
Menurut dia, ada empat hal untuk restorasi lahan gambut di kawasan budi daya, salah satunya melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
"Dari peta indikatif terlihat jelas restorasi lahan gambut harus dilakukan di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan budi daya, mulai dari hutan produksi sampai areal pengguna lain baik yang sudah berizin maupun yang belum berizin," kata Presiden dalam pembukaan rapat terbatas terkait restorasi lahan gambut di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu.
Menurut Jokowi, hal kedua yang perlu dilakukan adalah mewajibkan pihak swasta maupun BUMN yang memiliki izin konsesi lahan untuk terlibat dalam program restorasi lahan gambut kawasan budi daya.
Kepala Negara membeberan hal ketiga yang ditekankan adalah adanya evaluasi izin konsesi yang telah dikeluarkan bagi para pelaku pembakaran lahan ataupun pelaku alih fungsi kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan lindung lahan gambut.
Pemerintah, dalam hal restorasi lahan gambut tetap menjaga keseimbangan antara penjagaan kelestarian alam dan kegiatan ekonomi masyarakat setempat.
"Keempat, saya minta semua kebijakan maupun perizinan yang dikeluarkan oleh kementerian, terutama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kementerian Pertanian dalam pemanfaatan area di kawasan ekosistem gambut harus betul-betul menjaga fungsi hidrologis gambut dan juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar," tegas Presiden.
Khusus untuk lahan gambut yang masih utuh seluas 6,1 juta hektare, Presiden meminta dilakukan proteksi maksimal.
Pemerintah tidak akan menerbitkan izin baru penggunaan lahan gambut untuk lahan konsesi.
Sementara untuk lahan sudah ada izin konsesinya, pemerintah meminta untuk ditetapkan sebagai kawasan lindung perusahaan.