Palangka Raya (Antara Kalteng) - Badan Narkotika Nasional Kota Palangka Raya, berhasil mengamankan pria 62 tahun dengan barang bukti sabu seberat 3,78 gram.
"Pria itu bernama Tan Tsi Chuan alias Babeh yang belum lama ini juga baru keluar dari Lapas Kelas II A Palangka Raya usai menjalani hukuman 4,5 tahun penjara karena kasus yang sama," kata Kepala BNNK M Soedja'i saat menggelar konferensi pers di kantornya di Palangka Raya, Kamis.
Selain Babeh, pihaknya yang bekerja sama dengan BNNP Kalteng dan Polres Palangka Raya juga berhasil menangkap Muhammad Denny Hidayat alias Deny dengan barang bukti sabu seberat 1,54 gram.
"Sementara, Denny yang diketahui belum lama diduga menjadi pemakai dan pengedar ini merupakan warga Jalan Tjilik Riwut, Palangka Raya," kata Soedja`i didampingi Kepala BNNP Kalteng Kombes Sumirat Dwiyanto, Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo, Kepala Kemenkumham Kalteng Agus Purwanto.
Soedjai menerangkan, penangkapan keduanya dimulai pada Kamis (12.1) sekira pukul 00.15 WIB yang mana berdasarkan informasi masyarakat, di kawasan pinggir Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan Deny.
Berdasar informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya bapak satu anak ini berhasil diamankan. Penyelidikan lebih lanjut pun dilakukan.
"barang bukti yang berhasil diamankan dari Deny diantaranya lima paket kecil kristal diduga sabu seberat 1,54 gram, satu alat hisap, satu telpon genggam, uang pecahan Rp50.000 sebanyak 20 lembar dan sepuluh plastik klip kecil yang diduga akan digunakan untuk bungkus sabu," katanya.
Berdasarkan pengembangan dari Deny yang menyatakan paket sabu yang dimilikinya berasal dari seseorang bernama Babeh, maka pada hari yang sama, sekira pukul 03.00 WIB, pihaknya melakukan penyelidikan hingga akhirnya pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini berhasil ditangkap.
"Dari tangan Babeh kita berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga paket sabu dengan berat kotor 3,78 gram, satu alat hisap, satu bendel plastik klip, satu timbangan serta satu telpon genggam," tambahnya.
Kepala BNNP Kalteng Kombes Sumirat Dwiyanto yang juga menghadiri konferensi pers tersebut sangat menyayangkan adanya kejadian tersebut.
"Kita sangat sayangkan kejadian ini. Orang yang baru saja bebas dari masa hukuman kembali melakukan kesalahan yang sama. Apalagi dalam kasus ini, istri Deny dan anaknya yang baru berusia lima bulan dinyatakan positif narkoba," katanya.
Berita Terkait
Upayakan manfaat optimal masyarakat, DPRD Mura dorong percepatan pengerjaan pembangunan
Sabtu, 27 April 2024 7:01 Wib
Pemkab minta penerapan e-kinerja dilakukan semua SOPD di Murung Raya
Jumat, 26 April 2024 22:39 Wib
Sebanyak 50 peserta ramaikan karnaval Paskah Nasional di Palangka Raya
Jumat, 26 April 2024 22:12 Wib
DPRDKPP Murung Raya di 2024 fokuskan program atasi kawasan kumuh
Jumat, 26 April 2024 17:57 Wib
DPRD Palangka Raya nilai penerapan MCP oleh pemkot sudah baik
Jumat, 26 April 2024 17:35 Wib
DPRD Palangka Raya minta masyarakat tingkatkan kesadaran terkait bencana
Jumat, 26 April 2024 17:15 Wib
Penderita diabetes bersyukur JKN fasilitasi akses layanan kesehatan
Jumat, 26 April 2024 17:05 Wib
Polresta Palangka Raya terjunkan 108 personel amankan Paskah Nasional
Jumat, 26 April 2024 16:34 Wib