Sampit (Antara Kalteng) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menangkap dua tersangka sejumlah kasus penjambretan di Sampit, salah satunya ditangkap ketika sedang bersembunyi di plafon rumah.
"Kedua pelaku sudah kami serahkan ke Unit IV Satreskrim Polres Kotawaringin Timur. Keduanya kami tangkap di tempat berbeda di Kecamatan Baamang atas bantuan korban yang mengenali salah satunya," kata Kapolres AKBP Muchtar Supiandi Siregar melalui Ketua Tim CRT Camar Polres Kotawaringin Timur Iptu Romadon di Sampit, Selasa.
Kedua tersangka adalah Takdir Maulana (26) warga Gang At-Tarbiyah dan Fazar Alfatah (23) warga Jalan Christopel Mihing Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang. Keduanya ditangkap oleh Reserse Mobile (Resmob) dan Crisis Response Team (CRT) Camar Polres Kotawaringin Timur di rumah masing-masing pada Senin (12/6) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan terhadap kedua tersangka berawal laporan kasus penjambretan di Perumahan Pandawa Jalan Jenderal Sudirman pada Senin siang. Tim Resmob yang tiba di lokasi kalah cepat dengan kedua pelaku yang langsung kabur usai menjalankan aksinya.
Untungnya, korban mengenali wajah salah satu tersangka. Bermodal kekuatan daya ingat korban mengingat wajah pelaku itulah polisi memulai penyelidikan dan merunut kejadian-kejadian serupa sebelumnya.
Setelah merasa yakin, pada malam harinya tim Resmob bergerak menuju rumah Takdir. Untuk mencegah tersangka kabur atau terjadi hal di luar dugaan, tim Resmob meminta bantuan Crisis Response Team.
Tersangka Takdir berhasil ditangkap di rumahnya. Keterangan pria ini menjadi modal bagi polisi menangkap tersangka lainnya yaitu Fazar.
Tim kemudian mendatangi rumah Fazar yang saat itu terlihat sepi, namun insting polisi bahwa Fazar masih ada di rumah itu ternyata terbukti. Tersangka tak bisa kabur ketika polisi yang melakukan penggeledahan menemukan tersangka sedang bersembunyi di plafon rumah.
"Sedang didalami mereka terlibat kejahatan serupa di mana saja. Kalau ada yang pernah merasa menjadi korban, bisa memberikan informasi kepada kami," tambah Romadon.
Hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka juga pernah menjambret seorang perempuan bernama Masniah (40) saat melintas di Jalan Sukabumi Kecamatan Baamang pada 30 Mei lalu. Akibat tindakan pelaku, korban terjatuh dari sepeda motor dan patah kaki, bahkan harus dirujuk ke Palangka Raya.
Polres Kotawaringin Timur menegaskan meningkatkan pengamanan. Pemberantasan kejahatan jalanan seperti penjambretan, premanisme, mabuk-mabukan dan lainnya, menjadi perhatian serius untuk diberantas.
Berita Terkait
Polisi tangkap pelaku pencuri besi tangga kantor Gubernur
Sabtu, 18 Mei 2024 16:01 Wib
Penabrak wanita hamil di daerah ini berhasil diamankan
Jumat, 17 Mei 2024 16:27 Wib
Polres Kotim musnahkan ratusan gram sabu-sabu
Rabu, 15 Mei 2024 6:00 Wib
Polisi dalami motif artis Epy Kusnandar pakai narkoba
Sabtu, 11 Mei 2024 20:54 Wib
Ketua DPRD Barut apresiasi Gebyar Posyandu Presisi
Sabtu, 11 Mei 2024 6:27 Wib
Tiga siswa STIP jadi tersangka penganiayaan terhadap junior
Jumat, 10 Mei 2024 10:37 Wib
Polres Bartim berikan vitamin dan gelar bazar beras SPHP
Rabu, 8 Mei 2024 18:54 Wib
Pj Bupati Barito Utara ajak masyarakat bersama turunkan kasus stunting
Rabu, 8 Mei 2024 18:22 Wib