Muara Teweh (Antara Kalteng) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, membuka pendaftaran bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota Panitia Pengawas Kecamatan di sembilan kecamatan setempat mulai 25 September hingga 6 Oktober 2017.
"Dalam menghadapi pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Barito Utara melaksanakan perekrutan atau penerimaan pengawas pemilihan umum kecamatan di daerah ini," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu Barito Utara (Barut), Kotdin Manik di Muara Teweh, Senin.
Pihaknya minta bantuan seluruh Camat se-Kabupaten Barito Utara untuk menyampaikan hal itu kepada masyarakat di masing-masing kecamatan. Dibentuknya Panwascam itu untuk persiapan pelaksanaan Pilkada serentak pada 2018 di Kabupaten Barito Utara.
Untuk merekrut anggota Panwaslu Kecamatan, pihaknya juga menyebarkan pengumuman ini melalui siaran Radio Pemerintah RSPD Batara Bungas dan pemasangan spanduk penerimaan Panwaslucam.
"Rekrutmen anggota untuk panitia pengawas kecamatan disiapkan dalam rangka untuk mengawasi pesta demokrasi pilkada serentak 2018 di Kabupaten Barito Utara," katanya.
Kotdin mengatakan seluruh proses rekrutmen anggota Panwaslu Kecamatan nantinya akan dilangsungkan secara objektif, akuntabel dan terbuka. Pelaksanaanya dilakukan oleh kelompok kerja (pokja).
"Untuk keterangan lebih lanjut serta pengambilan formulir, bisa langsung datang ke kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Barito Utara Jalan Pertiwi Nomor 33 Muara Teweh atau bisa menghubungi nomor HP 0812 5120 4944," kata dia.
Para pendaftar anggota Panwaslucam juga harus berdomisili di Kecamatan di mana si pendaftar berdomisili. "Kami berharap nantinya bisa memilih masyarakat yang memiliki integritas dan komitmen yang kuat dalam pengawasan," jelas dia.
Ia juga mengatakan bahwa para pendaftar wajib mengikuti proses seleksi mulai dari kelengkapan administrasi, tes tertulis, hingga wawancara. Pokja dan Panwaslu Kabupaten Barito Utara akan menelusuri rekam jejak calon anggota Panwaslu Kecamatan yang berhubungan dengan partai politik.
Sebab salah satu syarat mutlak anggota Panwascam tidak menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol minimal lima tahun.
"Ketentuan lainnya, minimal usia 25 tahun dan berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP. Nantinya akan direkrut tiga orang di setiap kecamatan," ujarnya.
Berita Terkait
Tiga ormas di Barut dukung Akhmad Gunadi sebagai bakal calon bupati
Jumat, 3 Mei 2024 19:37 Wib
Pj Bupati Barut terima penghargaan dari Menteri Dikbudristek
Jumat, 3 Mei 2024 16:42 Wib
KPU Barut: Calon terpilih anggota DPRD wajib laporkan LHKPN
Kamis, 2 Mei 2024 20:11 Wib
DPRD Barut apresiasi Museum Balanga gelar pameran keliling
Rabu, 1 Mei 2024 6:04 Wib
Pemkab Barut rakor optimalisasi lahan rawa dan pertambahan areal tanam
Selasa, 30 April 2024 8:02 Wib
DPRD Barut rapat paripurna penyampaian Raperda Pengelolaan Sampah
Senin, 29 April 2024 16:59 Wib
Imigrasi-Pemkab Barut koordinasikan sarana Unit Kerja Keimigrasian
Jumat, 26 April 2024 14:54 Wib
Timnas Indonesia U-23 cetak sejarah baru
Jumat, 26 April 2024 5:38 Wib