Jakarta (Antara Kalteng) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus uji materi atas ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan (UU Permasyarakatan) yang diajukan oleh lima narapidana kasus korupsi.
"Hari ini MK akan memutus uji materi Undang Undang Permasyarakatan," ujar juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Selasa.
Lima narapidana kasus korupsi yang mengajukan permohonan uji materi tersebut adalah Otto Cornelis Kaligis, Suryadharma Ali, Waryono Karno, Barnabas Suebu, dan Irman Gusman.
Dalam sidang pendahuluan, para pemohon menyebutkan bahwa ketentuan a quo telah menghambat para pemohon untuk mendapatkan remisi.
Kuasa hukum para pemohon, Muhammad Rullyandi, menyebutkan bahwa dalam ketentuan a quo tidak tertulis narapidana kasus korupsi tidak boleh mendapatkan remisi, sehingga seharusnya remisi juga menjadi hak para pemohon meskipun para pemohon adalah narapidana kasus korupsi.
Selain itu para pemohon juga berpendapat bahwa ketentuan a quo tidak sejalan dengan pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi.
Syarat dari pemberian remisi dalam ketentuan tersebut adalah narapidana akan diberikan remisi jika bersedia bekerja sama sebagai justice collaborator, dan narapidana yang bersangkutan telah membayar lunas denda serta uang pengganti.
Dalam kasus korupsi, pihak yang berwenang untuk menentukan justice collaborator adalah penegak hukum yang dalam hal ini adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait dengan hal ini, Rullyandi menyebutkan ketentuan ini jelas merugikan pihaknya, karena KPK dinilai para pemohon akan bersikap subjektif dalam menentukan justice collaborator.
Berita Terkait
MK tolak permohonan provisi penundaan penyidikan Dirut PT Taspen nonaktif
Rabu, 16 Oktober 2024 14:35 Wib
Jokowi pastikan Pemerintah ikuti Putusan MK terkait Revisi UU Pilkada
Sabtu, 24 Agustus 2024 12:06 Wib
Ridwan Kamil hormati putusan MK terkait aturan Pilkada
Selasa, 20 Agustus 2024 17:03 Wib
Mahkamah Konstitusi tegaskan syarat usia cakada harus terpenuhi saat penetapan paslon
Selasa, 20 Agustus 2024 15:52 Wib
PDIP sebut putusan MK ubah ambang batas pencalonan angin segar dan harapan
Selasa, 20 Agustus 2024 14:55 Wib
Mahkamah Konstitusi ubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah
Selasa, 20 Agustus 2024 14:50 Wib
Permohonan memajukan pelantikan presiden langgar konstitusi
Rabu, 17 Juli 2024 22:01 Wib
Mahkamah Konstitusi sebut terima laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman
Senin, 13 Mei 2024 14:09 Wib