"Memori banding yang diajukan Saidina Aliansyah dan jaksa penuntut umum sudah kita terima. Saat ini kami masih melakukan proses pemberkasan untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah," kata Humas Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya Erwantoni saat dihubungi melalui via telepon, Jumat.
Setelah melangkapi pemberkasan selesai, pihak PN setempat segera mengirimkan berkas tersebut agar perkara tersebut juga secepatnya di lakukan penelitian oleh hakim Pengadilan Tinggi setempat dan ada keputusan dalam perkara tersebut.
"Secepatnya akan kita serahkan ke pengadilan Tinggi setempat agar hakim segera memutuskan siapa apakah yang bersangkutan sudah sesuai dengan apa yang disangkakan jaksa kepada dirinya," ucapnya.
Berdasarkan pantauan Antarakalteng di lapangan, sejak divonisnya Saidina Aliansyah Cs dalam perkara yang dituduhkan jaksa kepadanya yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Bahkan yang bersangkutan juga masih aktif dalam menjalankan tugasnya sebagai Inspektur Inspektorat Pemprov Kalteng. Ia juga aktif menghadiri rapat dan kegiatan seremoni di sejumlah tempat yang berkaitan dengan kegiatan pemprov.
Sementara itu tidak ditahannya yang bersangkutan lantaran kuasa hukumnya melakukan upaya hukum alias banding dengan apa yang disangkakan kepada Saidina Aliansyah. Apabila nantinya putusan Hakim Pengadilan Tinggi bersalah, maka yang bersangkutan wajib menjalani hukuman penjara yang akan ditentukan hakim setempat.