Ketua Panitia Bantah Proses Penjaringan Dekan Fakultas Teknik Langgar Statuta

id UPR, Dekan FT UPR, Ketua Panitia Penjaringan Dekan FT UPR Tatau Wijaya Garib, Tidak Tabrak Statuta

Ketua Panitia Bantah Proses Penjaringan Dekan Fakultas Teknik Langgar Statuta

Universitas Palangka Raya (UPR). (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua Panitia Penjaringan Dekan Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah periode 2018-2022, Tatau Wijaya Garib membantah bahwa pernyataan Lektor Kepala Indrawan Permana dalam proses penjaringan Dekan di daerah itu melanggar statuta.

"Dasar pelaksanaan pemilihan Dekan (Fakultas Teknik) FT itu berpedoman pada peraturan Rektor UPR Nomor 318/UN24/KP/2015 tanggal 27 Juni 2015 tentang perubahan atas peraturan Rektor UPR Nomor 51/UN24/KP/2012 tentang tata cara penjaringan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian dekan di lingkungan UPR," kata Tatau Wijaya Garib saat press releas di Palangka Raya, Selasa.

Dia menjelaskan, mengapa Indra Permana tidak di ikutkan dalam pemilihan tersebut, karena berdasarkan peraturan Rektor UPR Nomor 318/UN224/KP/2015 dalam ketentuan syarat pada pasal 4 ayat 1 ketentuan umum, poin (f)memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3)/ penilaian prestasi kerja (PPK) bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

"Dalam poin ini saudara Indrawan Permana belum memiliki ketentuan poin ini karena dalam tiga tahun terakhir yang bersangkutan tidak pernah mengumpulkan DP3/PKK kebagian kepegawaian fakultas maupun ke universitas setempat, sehingga belum memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai calon dekan," ucapnya.

Sedangkan saudari Tri Budayanti Usop tidak bisa di ikut sertakan lantaran masih proses studi lanjut program doktoral (S3), maka dari itu yang bersangkutan belum bisa memenuhi syarat untuk ikut menjadi calon dekan FT.

"Pihak panitia juga masih menerima komplain ataupun tidak puas dari dosen lainnya yang merasa dirinya memenuhi syarat, tentunya dengan memperlihatkan bukti otentik yang diperlukan," bebernya.

Guna mengantisipasi masa waktu adanya komplain dari beberapa dosen yang ingin ikut bersaing dalam pemilihan dekan FT. Maka panitia memperpanjang waktu selama satu minggu lagi.

"Hal ini saat rapat senat fakultas menentukan Tatib dan jadwal memang sudah dipersiapkan dan diantisifasi, kemudian panitia menyampaikan surat perpanjangan Nomor 019/UN24.6/SENAT/2017 kepada para dosen melalui jurusan masing-masing, sehingga tidak mungkin ada klaim kekurangan waktu dengan memperlihatkan ketentuan pasal 6, ayat 7," demikian Tatau Wijaya.