Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua Panitia Penjaringan Dekan Fakultas Teknik Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah periode 2018-2022, Tatau Wijaya Garib membantah bahwa pernyataan Lektor Kepala Indrawan Permana dalam proses penjaringan Dekan di daerah itu melanggar statuta.
"Dasar pelaksanaan pemilihan Dekan (Fakultas Teknik) FT itu berpedoman pada peraturan Rektor UPR Nomor 318/UN24/KP/2015 tanggal 27 Juni 2015 tentang perubahan atas peraturan Rektor UPR Nomor 51/UN24/KP/2012 tentang tata cara penjaringan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian dekan di lingkungan UPR," kata Tatau Wijaya Garib saat press releas di Palangka Raya, Selasa.
Dia menjelaskan, mengapa Indra Permana tidak di ikutkan dalam pemilihan tersebut, karena berdasarkan peraturan Rektor UPR Nomor 318/UN224/KP/2015 dalam ketentuan syarat pada pasal 4 ayat 1 ketentuan umum, poin (f)memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3)/ penilaian prestasi kerja (PPK) bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
"Dalam poin ini saudara Indrawan Permana belum memiliki ketentuan poin ini karena dalam tiga tahun terakhir yang bersangkutan tidak pernah mengumpulkan DP3/PKK kebagian kepegawaian fakultas maupun ke universitas setempat, sehingga belum memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai calon dekan," ucapnya.
Sedangkan saudari Tri Budayanti Usop tidak bisa di ikut sertakan lantaran masih proses studi lanjut program doktoral (S3), maka dari itu yang bersangkutan belum bisa memenuhi syarat untuk ikut menjadi calon dekan FT.
"Pihak panitia juga masih menerima komplain ataupun tidak puas dari dosen lainnya yang merasa dirinya memenuhi syarat, tentunya dengan memperlihatkan bukti otentik yang diperlukan," bebernya.
Guna mengantisipasi masa waktu adanya komplain dari beberapa dosen yang ingin ikut bersaing dalam pemilihan dekan FT. Maka panitia memperpanjang waktu selama satu minggu lagi.
"Hal ini saat rapat senat fakultas menentukan Tatib dan jadwal memang sudah dipersiapkan dan diantisifasi, kemudian panitia menyampaikan surat perpanjangan Nomor 019/UN24.6/SENAT/2017 kepada para dosen melalui jurusan masing-masing, sehingga tidak mungkin ada klaim kekurangan waktu dengan memperlihatkan ketentuan pasal 6, ayat 7," demikian Tatau Wijaya.
Berita Terkait
Dekan Fisipol UMPR dorong mahasiswa perkuat keilmuan secara mandiri
Selasa, 27 Desember 2022 9:20 Wib
Dekan Fisipol dorong mahasiswa tingkatkan kapasitas dengan berorganisasi
Kamis, 17 November 2022 16:11 Wib
Mantan Dekan Fisipol raih suara terbanyak pemilihan calon rektor UMPR
Selasa, 16 Agustus 2022 18:03 Wib
Dekan FK UPR pimpin pelantikan dan pengambilan sumpah dokter angkatan XXI
Selasa, 2 Agustus 2022 20:34 Wib
Irwani raih suara terbanyak pemilihan Dekan FISIPOL UMPR
Senin, 13 Juni 2022 16:34 Wib
Terakreditas A, lulusan Fisipol UMPR cepat dapat kerjaan
Jumat, 8 April 2022 15:22 Wib
Tingkatkan kualitas guru, FKIP UMPR-SMAN 1 Basarang kerjasama
Kamis, 7 April 2022 17:15 Wib
Dugaan kasus pelecehan terhadap mahasiswinya, Dekan FISIP Unri belum dinonaktikan
Rabu, 24 November 2021 16:52 Wib