Kuala Kurun (Antaranews Kalteng) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) H Gumer menegaskan bahwa kalangan Dewan selalu menganalisa dan memonitor program dan kegiatan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Ia mengatakan, DPRD memiliki fungsi legislasi, dan sebagai lembaga pembentuk peraturan daerah (perda), DPRD Kabupaten Gumas telah menyelesaikan pembahasan 10 buah rancangan peraturan daerah (raperda) pada masa persidangan I tahun sidang 2017.
"Selain itu kami juga punya fungsi anggaran. Dalam menjalankan fungsi anggaran, DPRD Kabupaten Gumas selalu menganalisa dan memonitor program dan kegiatan dalam APBD," katanya kepada Antara Kalteng, Sabtu (6/1/18).
Hal itu, lanjut dia, sekaligus sebagai masukan dalam membuat perencanaan anggaran daerah tahun berikutnya dan kebijakannya. Karena, pada prinsipnya DPRD Kabupaten Gumas selalu memberikan berbagai catatan, pandangan, kritik, pendapat atas pembahasan anggaran daerah, baik terhadap raperda APBD, raperda Perubahan APBD, dan raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
"Aspek perencanaan/penyusunan, pembahasan pengawasan anggaran daerah merupakan satu kesatuan yang terus-menerus harus disikapi, dicermati dan dilaksanakan oleh DPRD sebagaimana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,†tandasnya.
Sedangkan fungsi pengawasan yang dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan Perda dan APBD serta pengawasan terhadap kebijakan yang dilaksanakan oleh pemerintah.
"Fungsi pengawasan dijalankan dalam rangka representasi rakyat, dan untuk mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.
Ia menambahkan, untuk mengetahui fakta-fakta permasalahan atau tindak lanjut dari bidang masalah yang terkait dengan pelaksanaan perda dan kebijakan pemerintah, DPRD melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihan yang dilakukan pada masa reses dan kunker yang dilakukan jika diperlukan.
"DPRD Kabupaten Gumas perlu mendorong pemerintah daerah untuk senantiasa menindaklanjuti secara cepat rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD, atas isu-isu atau masalah yang ditemukan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan," demikian H Gumer.