Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng segera menyelidiki akun facebook atas nama Lelu Sinseng yang dalam status media sosial pribadinya itu menghina suku Dayak.
"Kami masih mendalami mengenai akun facebook tersebut, apakah akun itu digunakan asli pemiliknya atau digunakan oleh orang lain," kata Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng AKBP Nurhadi, Kamis.
Selain menyelidiki kepemilikan akun facebook Lelu Sinseng, aparat juga akan secepatnya memberikan klarifikasi mengenai beredarnya hal tersebut.
"Jangan sampai ujaran kebencian sepert itu berkembang dan membuat para warganet geram dengan tulisan di status facebook milik Lelu Sinseng itu. Klarifikasi mengenai hal ini segera kami sampaikan agar status itu tidak menjadi pengganggu stabilitas keamanan di daerah kita khususnya," ucapnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, status yang ditulis di media sosial pribadi Lelu Singseng tersebut juga sudah berkembang jauh.
Status penghinaan yang ditulis oleh akun Lelu Sinseng ada tujuh item. Semua dalam tulisan status itu menyebutkan bahwa 'orang dayak rata-rata ngaku baik seperti pendeta, itu karena mereka sarap, sarap otaknya tumbuh reseptor untuk impuls'watak iblis, amin'.
Bahkan dalam komentar di akun Lelu Sinseng itu juga sudah ada yang melaporkan dirinya ke Polres Palangka Raya pada hari Kamis (26/4/18) sekitar pukul 10.00 WIB.
Untuk pelapornya adalah masyarakat Dayak Kalimantan Tengah dengan tuduhan pencemaran nama baik suku Dayak dan fitnah yang ditimbulkan oleh akun facebook tersebut.
Sebelumnya pada tahun 2017 akun Lelu Sinseng juga menulis status yang sifatnya ujaran kebencian yang bisa merusak ketentraman masyarakat Dayak Kalimantan Tengah.
Bahkan keluarga besar Lelu Sinseng meminta maaf dan menuliskan klarifikasi mengenai apa yang sudah di sampaikan di medsos bukan tanggung jawab dari keluarga besar Sinseng.
Melainkan perkataan yang dikeluarkan oleh Lelu Sinseng adalah pernyataan pribadi bukan dari keluarga besar Sinseng, bahkan yang bersangkutanlah yang wajib mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilontarkannya di medsosnya itu.
Berita Terkait
Polisi tangkap empat tersangka penyebaran video asusila
Rabu, 23 Maret 2022 18:28 Wib
Pemuda penyebar konten pornografi diciduk polisi
Sabtu, 10 Agustus 2019 20:09 Wib
Polda Kalteng panggil Marcos Tuwan terkait ujaran kebencian
Selasa, 31 Juli 2018 17:29 Wib
Nah! Polda Kalteng selidiki tambang diduga ilegal di Bartim
Jumat, 9 Februari 2018 15:51 Wib
Polda Kalteng tetapkan Rojikinnor sebagai tersangka kasus pungli
Kamis, 8 Februari 2018 14:05 Wib
Subdit Cyber Crime Polda Tindak Lanjuti Laporan Yansen Binti
Rabu, 30 Agustus 2017 17:15 Wib