Wali Kota dipanggil sebagai saksi kasus Tipikor Sekda

id Sidang Tipikor,Wali Kota,Sekda Korupsi,Kasus Korupsi,Palangka Raya

Wali Kota dipanggil sebagai saksi kasus Tipikor Sekda

Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya kasus Sekda Kota setempat, Kamis (12 /7/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Wali Kota Palangka Raya HM Riban Satia dipanggil untuk hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi yang saat ini menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) setempat. Persidangan itu dilakukan pada pukul 10.30 WIB, di Palangka Raya, Kamis.

Sidang itu dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim Alfon dan dua anggotanya Agus Windana dan Anwar Sakti Siregar. Para hakim menanyakan mengenai catatan terkait tentang pemotongan dana keuangan oleh Sekda pada bendahara yang diduga untuk jatah pimpinan.

Dalam menjawab pertanyaan tersebut, Riban mengaku tidak mengetahui sama sekali hal-hal yang berkaitan dengan catatan itu. Bahkan dirinya juga mengaku tidak pernah memerintahkan Sekda untuk melakukan pemotongan atau meminta jatah yang ada pada kas daerah.

"Saya sebagai pimpinan tidak pernah tahu dengan adanya pemotongan-pemotongan uang yang dilakukan Sekda dari beberapa bidang yang berada di jajaran sekretariat daerah. Sebab hal itu adalah merupakan wewenang Sekda, dan itu bukan merupakan wewenang Wali Kota," katanya, saat bersaksi.

Baca juga: Sidang perdana kasus tipikor Sekda Kota digelar

Baca juga: Hakim tolak permohonan praperadilan Sekda Kota


Ia mengatakan, apabila ada pemotongan anggaran yang bukan melalui nota dinas Wali Kota, artinya ia sama sekali tidak pernah mengetahuinya. Sebaliknya apabila ada laporan nota dinas baik itu masalah keuangan dan lain sebagainya yang secara resmi, hal tersebut pasti diketahui, bahkan tercatata dalam buku agenda.

"Kalau mengenai Sekda melakukan pemotongan uang di luar nota dinas resmi, saya benar-benar tidak mengetahui karena tidak resmi dan itu adalah urusan Sekda bukan urusan wali Kota," jelasnya.

Sementara itu, Wali Kota dua periode tersebut menyarankan dalam perkara ini Sekda mengikuti prosedur hukum yang berlaku. 

"Nanti akan terkuak di persidangan siapa yang bersalah dalam perkara tersebut," ungkap Riban.

Baca juga: Status tersangka tipikor, benarkah tak ada pergantian Sekda Palangka Raya

Baca juga: Inspektur Palangka Raya tidak tahu Sekda korupsi


Berdasarkan pantauan di lapangan, usai memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor setempat, Riban yang ditemani ajudannya itu langsung meninggalkan pengadilan setempat karena ada kegiatan lain yang harus dihadirinya.

Sidang kasus Sekda Kota Palangka Raya itu rencananya akan dijadwalkan kembali di Pengadilan Tipikor pada hari Senin, dengan agenda yang berbeda.