Legislator sesalkan polisi tangkap truk pengangkut rotan petani

id DPRD Kotim,rotan,Legislator sesalkan polisi tangkap truk pengangkut rotan petani

Legislator sesalkan polisi tangkap truk pengangkut rotan petani

Seorang warga Desa Tinduk Kecamatan Baamang, Sampit sedang merapikan rotan, Kamis (16/3/17). Sektor rotan masih terpuruk sejak larangan ekspor rotan mentah pada akhir 2011 lalu. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Penahanan truk bermuatan rotan tersebut diduga akibat adanya salah paham dan kurang mengertinya aparat tentang rotan di Kalimantan Tengah, dan Kotawaringin Timur khususnya serta daerah lain yang ada di Kalteng
Sampit (Antaranews Kalteng) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah Supriadi menyesalkan ditangkapnya truk pengangkut rotan milik petani daerah itu oleh polisi.

"Berdasarkan laporan masyarakat yang saya terima, truk bermuatan rotan tersebut ditahan polisi karena rotan yang diangkut tidak dilengkapi surat asal-usul barang. Dan rotan hasil panen petani juga dianggap sebagai hasil hutan ikutan," katanya di Sampit, Jumat.

Supriadi mengatakan, dari pengakuan petani, rotan tersebut rencananya akan dikirim ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Penahanan truk bermuatan rotan tersebut diduga akibat adanya salah paham dan kurang mengertinya aparat tentang rotan di Kalimantan Tengah, dan Kotawaringin Timur khususnya serta daerah lain yang ada di Kalteng," jelasnya.

Baca juga: DPRD: Stabilkan harga rotan di Kotawaringin Timur

Menurut Supriadi, sejak puluhan tahun lalu rotan di Kotawaringin Timur tidak ada yang tumbuh liar di hutan seperti anggapan pemangku kebijakan di pemerintah pusat.

"Rotan di Kotawaringin Timur merupakan tanaman yang dibudidayakan, untuk itulah mengapa rotan di tempat kami ini banyak jenisnya dan masing-masing memiliki kualitas yang berbeda," terangnya.

Supriadi berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali dengan keluarnya aturan yang menetapkan jika rotan di Kalteng, terutama Kotawaringin Timur adalah hasil hutan ikutan.

"Kebijakan tersebut sangat merugikan petani rotan. Aturan itu juga dibuat tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang ada di lapangan. Jadi sudah sepantasnya aturan itu dievaluasi dan direvisi," ucapnya.

Baca juga: Pengusaha dan petani rotan kecewa pemerintah tidak peduli

Petani rotan Kotawaringin Timur juga sangat dirugikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2011 tentang ketentuan ekspor dan produk rotan.

Kebijakan itu seketika membuat sektor rotan di Kalimantan Tengah terpuruk, khususnya di Kotawaringin Timur yang merupakan daerah penghasil rotan. Saat itu pemerintah berjanji memberi solusi dengan memberlakukan sistem resi gudang untuk menyerap hasil panen dan membantu permodalan, namun hingga saat ini janji itu tidak pernah terwujud.

"Sampai sekarang larangan ekspor rotan tidak pernah memberikan solusi, bahkan menambah masalah baru karena akibat Permendag itu harga jual rotan sering terjun bebas, bahkan tidak laku," tuturnya.

Sementara itu Dahlan Ismail salah satu pengusaha rotan di Kecamatan Kotabesi, Kabupaten Kotawaringin Timur mengatakan, permintaan rotan jauh menurun. Pengusaha sudah berupaya menjalin relasi ke sejumlah daerah seperti Banjarmasin, Pontianak, maupun di Pulau Jawa dan Bali, namun permintaan tetap sepi?

"Kalau keran ekspor dibuka, tentunya sangat menguntungkan negara dan rakyat. Apalagi saat ini nilai tukar rupiah sekitar Rp15.000 per dolar, maka akan sangat menguntungkan," katanya.

Saat ini harga rotan di tingkat petani Rp2.600 per kilogram. Namun sejak larangan ekspor rotan diberlakukan, permintaan turun drastis. Saat ini permintaan hanya sekitar 30 persen dibanding saat ekpor rotan mentah masih diperbolehkan. 

Baca juga: Pemerintah pusat diminta hapus larangan ekspor rotan