Membangun Bartim memerlukan kerjasama Kepala Daerah dan DPRD

id kabupaten barito timur,bartim,wakil bupati bartim,Habib Said Abdul Saleh Al Qadry

Membangun Bartim memerlukan kerjasama Kepala Daerah dan DPRD

Wabup Bartim Habib Said Abdul Saleh Al Qadry membacakan pidato Bupati Bartim, Ampera AY Mebas pada rapat paripurna ke-15 dengan agenda penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III di Tamiang Layang, Senin (8/10/18). (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Walaupun terdapat perbedaan pandangan politik yang terjadi, namun kita semua bersama-sama untuk tetap saling menjaga profesionalitas kita dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam membangun Bartim
Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Bartim memerlukan kerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat untuk membangun Kabupaten Barito Timur yang sehat, cerdas dan sejahtera melalui pemerintahan yang amanah pada periode 2018-2023.

Untuk itu dibutuhkan dukungan DPRD dalam mewujudkan visi dan misi yang hendak dicapai selama 5 tahun kedepan, kata Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh Al Qadry, saat paripurna ke-15 dengan agenda penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III, di Tamiang Layang,Senin.

"Walaupun terdapat perbedaan pandangan politik yang terjadi, namun kita semua bersama-sama untuk tetap saling menjaga profesionalitas kita dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam membangun Bartim, serta bersama-sama untuk saling menjaga agar kondisi daerah kita tetap aman dan kondusif," kata dia. 

Menurutnya, kepala daerah Bartim dan DPRD memiliki kedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah yang diberi mandat rakyat untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang diserahkan keada daerah. 

Tujuh tugas Kepala Daerah telah diatur sebagaimana pasal 65 ayat 1 Undang Undang Nomor  23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Tiga diantaranya bersinggungan langsung dengan kerjasama dewan. 

"Tiga tugas yang dilaksanakan atas dasar kerjasama dengan DPRD Bartim diantaranya memimpin pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD," katanya.

Kedua, menyusun dan mengajukan Rancangan Perda tentang RPJPD, Rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas berdama DPRD, serta menyusun dan menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Ketiga, mengajukan Rancangan Perda tentang APBD, Perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

"Sebagai kepala daerah, saya sangat mengharapkan kembali kerjasama dengan DPRD Bartim sebagaimana yang telah didilaksanakan sebelumnya dengan konsep kerjasama chek and balance, prinsif Negara hukum, kesetaraan dan kemitraan," demikian Saleh.