CPNS hasil seleksi wajib tanda tangani pakta integritas

id Seruyan,CPNS hasil seleksi wajib tanda tangani pakta integritas,Kuala pembuang,Seleksi CPNS

CPNS hasil seleksi wajib tanda tangani pakta integritas

Peserta tes seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 sedang menunggu panggilan panitia seleksi untuk mengambil kartu ujian di Kantor BKPSDM Seruyan, Kuala Pembuang, Selasa, (6/11/2018). (Foto Antara Kalteng / Muhammad Arif Hidayat)

Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, hasil seleksi wajib menandatangani pakta integritas sebagai komitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai aturan.

"Tentu semua CPNS kami wajibkan menandatangani pakta integritas. Hal ini merupakan bentuk kesiapan mereka untuk mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan," kata Bupati Seruyan Yulhaidir di Kuala Pembuang, Selasa.

Hal itu salah satu cara agar CPNS yang dinyatakan lulus nantinya benar-benar siap berkomitmen dan menjalankan tugasnya sebagai abdi negara. Pakta integritas penting sebagai pengingat agar pegawai selalu menjalankan tugas sesuai aturan.

Mereka yang baru saja dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 diharapkan siap bertugas di tempat kerjanya sesuai formasi yang dipilih. Pemerintah kabupaten tidak ingin adanya CPNS yang baru bertugas minta dipindahkan ke daerah lain.

Menurut Yulhaidir, pemerintah kabupaten tidak akan menerima alasan apapun terkait pengajuan mutasi oleh CPNS. Apabila tidak siap bertugas di daerah khususnya wilayah pelosok, peserta yang saat ini sudah dinyatakan lulus berkas diminta mundur dan tidak mengikuti tes pada tahapan selanjutnya.

"Ya kalau tidak siap sejak awal lebih baik mundur mulai sekarang dan jangan mengikuti tes pada tahapan selanjutnya. Kami mencari seseorang yang siap mengabdi untuk Seruyan dan siap ditempatkan dimana saja," tegas Yulhaidir.

Tes seleksi penerimaan CPNS dilakukan untuk mengisi kekosongan formasi sesuai kebutuhan pemerintah kabupaten. Apabila ada CPNS yang baru saja lulus dan langsung dipindahkan, tentu merupakan sebuah penyimpangan karena tidak sesuai dengan tujuan awal.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Seruyan Hartono menjelaskan, pihaknya tidak akan menyetujui permohonan pindah baik dengan menggunakan alasan keluarga ataupun faktor lainnya.

"Sesuai aturan, PNS dapat mengajukan pindah minimal setelah mengabdi selama dua tahun dan perpindahan yang dilakukan masih dalam satu wilayah kecamatan. Kemudian, jika masa abdinya telah mencapai empat tahun, barulah ia dapat mengajukan pindah ke wilayah kecamatan lain," terangnya.

Semua pengajuan tersebut harus disertai persyaratan lain, diantaranya rekomendasi pimpinan tempat ia bekerja dan rekomendasi tempat tujuan ia pindah. Apabila salah satu persyaratan tersebut tidak dapat dilengkapi maka permohonan pindah langsung ditolak.

Untuk pengajuan pindah keluar kabupaten, diperlukan masa abdi minimal delapan tahun. Wajib dilengkapi rekomendasi kepala daerah tempat ia bekerja dan tujuan ia pindah, namun pengajuan tersebut belum tentu diterima karena harus melalui pertimbangan terlebih dulu.

"Saat ini PNS yang ingin dimutasi, harus memiliki pengganti untuk bertukar posisi dengannya. Barulah pengajuan pindah mudah dilakukan dan dipenuhi pemerintah kabupaten," kata Hartono mengakhiri.