UMK Seruyan tahun 2019 rencananya sebesar Rp2,8 juta

id kabupaten seruyan,disnakertrans seruyan,kepala disnakertrans seruyan, Wiktor T Nyarang, UMK seruyan 2019

UMK Seruyan tahun 2019 rencananya sebesar Rp2,8 juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Seruyan Wiktor T Nyarang (Foto Antara Kalteng/Muhammad Arif Hidayat)

Kami optimis usulan kenaikan ini disetujui pemerintah provinsi, karena dalam proses penentuannya dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan perkembangan perekonomian daerah saat ini
Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Seruyan memastikan upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) untuk tahun 2019 alami kenaikan dibandingkan tahun 2018.

"Kenaikan ini masih berupa usulan yang sedang kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Kami harapkan usulan tersebut disetujui sehingga dapat diterapkan pada tahun mendatang," kata Kepala Disnakertrans Seruyan Wiktor T Nyarang di Kuala Pembuang, Selasa.

UMK Seruyan tahun 2018 adalah Rp 2.590.046 diusulkan naik menjadi Rp 2.839.997. Sementara untuk UMSK kenaikannya bervariasi, seperti sektor pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan dan perikanan sebesar 3 persen dan sektor lainnya sebesar 1 persen.

Usulan kenaikan ini merupakan hasil pembahasan bersama dari seluruh pihak terkait dalam kegiatan rapat dewan pengupahan daerah, meliputi pemerintah kabupaten, Asosiasi Pengusaha Indonesia serta Perwakilan Serikat Pekerja.

Menurutnya, rapat pembahasan ini sempat berjalan alot, karena pihak perwakilan pekerja ingin kenaikan yang tinggi sementara perwakilan pengusaha menginginkan hal sebaliknya. Namun semuanya dapat diselesaikan dalam satu hari pembahasan dan langsung menemui kesepakatan.

"Perbedaan pendapat dalam pembahasan UMK dan UMSK wajar terjadi, namun semuanya berjalan tertib dan lancar hingga akhirnya disepakati adanya kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya," ujarnya kepada Antara Kalteng.

Apabila usulan tidak disetujui, maka pemerintah kabupaten wajib menggelar kembali rapat dewan pengupahan daerah dan merumuskan kembali usulan kenaikan UMK dan UMSK, barulah usulan yang baru disampaikan kembali kepada pemerintah provinsi.

Baca juga: Perusahaan dapat menangguhkan UMP, asal memenuhi syarat ini

Namun pemerintah kabupaten optimis usulan tersebut disetujui oleh pemerintah provinsi, karena dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dari seluruh pihak terkait dan perhitungan yang matang sesuai perkembangan daerah saat ini.

"Kami optimis usulan kenaikan ini disetujui pemerintah provinsi, karena dalam proses penentuannya dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan perkembangan perekonomian daerah saat ini," tutur Wiktor.

Jika usulan kenaikan UMK dan UMSK resmi disetujui, maka tahun 2019 mendatang seluruh perusahaan ataupun pengusaha di Seruyan wajib mengikutinya. Disnakertrans akan langsung menindaklanjutinya, melalui sosialisasi kepada seluruh pihak terkait.

Ia menegaskan, setelah nantinya sosialisasi dilakukan tidak ada alasan bagi pengusaha ataupun perusahaan untuk tidak mematuhi ketetapan tersebut. Namun dari pengalaman pihaknya selama ini, investor di Seruyan rata-rata patuh dan taat terhadap ketentuan standar UMK dan UMSK yang ditetapkan pemerintah kabupaten.