Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif terpasang sembarangan di Kabupaten Barito Utara, Kalteng diminta dipasang sesuai ketetapan dari Komisi Pemilihan Umum setempat tentang lokasi pemasangan baliho dan spanduk.
"Sudah ada temuan Panwaslu Kecamatan Teweh Tengah. Berupa baliho yang pemasangannya tidak sesuai ketentuan, Panwaslu sudah memberikan rekomendasi kepada caleg yang memasang spanduk tersebut," Ketua DPD Partai Demokrat Kalteng, H Nadalsyah di Muara Teweh, Minggu.
Nadalsyah meminta jika itu caleg dari Partai Demokrat, maka dirinya memerintahkan mentaati semua peraturan KPU. Namun kalau bukan caleg dari partai yang dipimpin, Nadalsyah menegaskan, dirinya tidak ada hubungan.
"Silahkan untuk ditertibkan jika ada yang tidak sesuai ketentuan," ungkap Nadalsyah yang juga menjabat Bupati Barito Utara ketika menanggapi pernyataan warga karena ada keluarganya yang maju dari Partai NasDem dan balihonya banyak menyebar di Barito Utara.
Menurut Koyem sapaan akrab Nadalsyah, jangan karena keluarganya termasuk ipar, lalu penyelenggara Pemilu enggan menertibkan.
"Mengurus Demokrat merupakan kewajiban saya, kalau maju dari partai lain, sudah bukan tanggung jawab saya. Masa yang banyak memasang baliho adalah Partai Nasdem kok saya yang disalahkan," tegas Nadalsyah.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Barito Utara, H Alamsyah menyampaikan, sudah ada keputusan KPU setempat mengenai lokasi kampanye, tempat pemasangan baliho, spanduk maupun ukuran beserta jenisnya.
"Kami sudah menetapkan sejumlah tempat yang menjadi lokasi pemasangan APK," ujarnya.
Alamsyah menjelaskan, baliho hanya diperbolehkan di Jalan Yetro Sinseng dan Jalan Pramuka Muara Teweh. Umbul-umbul boleh dipasang di Jalan Yetro Sinseng, Jalan Simpang Pramuka, Jalan Muara Teweh-Puruk Cahu.Kalau spanduk hanya diperbolehkan di Jalan Nanas dan Jalan Meranti.
"Untuk di desa pemasangannya boleh di jalan desa. Misalnya di Lahei, Gunung Timang, Teweh Baru dan seterusnya," kata mantan Ketua KPU Barito Utara ini.
Ditambahkan Alamsyah, Bawaslu tidak menetapkan tempat namun mengawasi apakah pemasangannya sesuai dengan aturan. Termasuk memeriksa bila ada APK tidak dipasang di tempat yang benar maka menjadi temuan.
"Tindak lanjutnya Panwascam memberi rekomendasi kepada peserta Pemilu untuk memindahkan ke tempat yang benar," kata Alamsyah.
Berita Terkait
Pemkab Barito Utara lakukan pemeriksaan terperinci LKPD 2023
Senin, 6 Mei 2024 20:23 Wib
Pj Bupati Barito Utara ajak para guru amalkan jati diri PGRI
Senin, 6 Mei 2024 16:38 Wib
Jamaah calon haji Barito Utara berangkat 15 Mei ke Madinah
Senin, 6 Mei 2024 8:41 Wib
Pemkab Barito Utara serahkan LKPD 2023 unaudited kepada BPK
Minggu, 5 Mei 2024 6:52 Wib
Dinas Kesehatan Barito Utara periksa kebugaran 145 JCH
Sabtu, 4 Mei 2024 16:50 Wib
Sekretariat DPRD Barito Utara terima kunker DPRD HSU bahas BLUD
Jumat, 3 Mei 2024 20:06 Wib
Tiga ormas di Barut dukung Akhmad Gunadi sebagai bakal calon bupati
Jumat, 3 Mei 2024 19:37 Wib
BPJS Ketenagakerjaan Barito Utara bagikan sembako di Hari Buruh
Jumat, 3 Mei 2024 17:48 Wib