Penantian Baiq Nuril atas putusan kasasi MA

id Baiq nuril,putusan ma,menunggu,kasus pelecehan

Penantian Baiq Nuril atas putusan kasasi MA

Dokumentasi Baiq Nuril Maknun berjabat tangan dengan kerabatnya saat menunggu sidang di ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (10/5/2017). (ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi)

Mataram, NTB (Antaranews Kalteng) - Baiq Nuril, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang terjerat kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Pengacaranya, Joko Jumadi, yang dihubungi wartawan di Mataram, Senin, mengatakan, salinan putusannya ditunggu untuk acuan dalam merampungkan memori pengajuan upaya hukum luar biasanya atau Peninjauan Kembali (PK).

"Sampai sekarang salinan putusannya belum kami terima. Jadi kami harus melihat putusan kasasinya dulu, baru bisa mengajukan PK," kata Jumadi.

Terkait dengan pernyataan itu, wartawan kembali mengonfirmasi juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Didiek Jatmiko, yang juga menyatakan hal serupa. "Memang belum ada dari MA Mahkamah Agung, baru petikan putusannya saja, salinannya belum ada diterima," kata dia.

Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam putusannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar pasal 27 ayat 1 junctopasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pengadilan Negeri Mataram melalui Majelis Hakim yang dipimpin Albertus Husada pada 26 Juli 2017, dalam putusannya menyatakan bahwa hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
 
Dari fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ada ditemukan data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila.

Melainkan yang mendistribusikan hasil rekaman itu adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim berdasarkan penilaian hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit TI Kejahatan Siber Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia terhadap barang bukti digital yang disita tim penyidik kepolisian.

Karena itu, barang bukti digital yang salah satunya adalah hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim, dinilai tidak dapat dijadikan dasar bagi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya.