Mataram, NTB (Antaranews Kalteng) - Baiq Nuril, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang terjerat kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), menunggu salinan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Pengacaranya, Joko Jumadi, yang dihubungi wartawan di Mataram, Senin, mengatakan, salinan putusannya ditunggu untuk acuan dalam merampungkan memori pengajuan upaya hukum luar biasanya atau Peninjauan Kembali (PK).
"Sampai sekarang salinan putusannya belum kami terima. Jadi kami harus melihat putusan kasasinya dulu, baru bisa mengajukan PK," kata Jumadi.
Terkait dengan pernyataan itu, wartawan kembali mengonfirmasi juru bicara Pengadilan Negeri Mataram, Didiek Jatmiko, yang juga menyatakan hal serupa. "Memang belum ada dari MA Mahkamah Agung, baru petikan putusannya saja, salinannya belum ada diterima," kata dia.
Mahkamah Agung melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusannya, Majelis Kasasi Mahkamah Agung menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar pasal 27 ayat 1 junctopasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pengadilan Negeri Mataram melalui Majelis Hakim yang dipimpin Albertus Husada pada 26 Juli 2017, dalam putusannya menyatakan bahwa hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril dengan H Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari fakta persidangan di pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ada ditemukan data terkait dengan dugaan kesengajaan dan tanpa hak mendistribusikan informasi yang bermuatan asusila.
Melainkan yang mendistribusikan hasil rekaman itu adalah Imam Mudawin, rekan kerja Baiq Nuril Maknun saat masih menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram.
Hal itu disampaikan Majelis Hakim berdasarkan penilaian hasil pemeriksaan Tim Digital Forensik Subdit TI Kejahatan Siber Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia terhadap barang bukti digital yang disita tim penyidik kepolisian.
Karena itu, barang bukti digital yang salah satunya adalah hasil rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim, dinilai tidak dapat dijadikan dasar bagi penuntut umum dalam menyusun surat dakwaannya.
Berita Terkait
Pemberian amnesti Baiq Nuril disetujui melalui Rapat Paripurna DPR RI
Kamis, 25 Juli 2019 12:59 Wib
Rapat Bamus digelar untuk tindaklanjuti surat Presiden terkait Baiq Nuril
Selasa, 16 Juli 2019 13:12 Wib
Surat amnesti Baiq Nuril sudah diserahkan ke DPR
Senin, 15 Juli 2019 21:36 Wib
Jokowi diharapkan dengar langsung cerita dari Baiq Nuril
Kamis, 11 Juli 2019 15:14 Wib
MA tak terima pernyataan Ombudsman RI
Senin, 8 Juli 2019 18:51 Wib
MA tak terima pernyataan Ombudsman terkait Baiq Nuril
Senin, 8 Juli 2019 15:06 Wib
Perkara Baiq Nuril dinilai ada kekeliruan yang viral
Senin, 8 Juli 2019 14:09 Wib
Sikap PBNU terhadap putusan PK Baiq Nuril
Jumat, 5 Juli 2019 16:59 Wib