Pelaku pengusaha pariwisata harus miliki perizinan TDUP
Nanga Bulik (Antaranews Kalteng) - Sebanyak 50 pengusaha yang bergerak di bidang pariwisata diberikan sosialisasi tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Pelayanan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik sektor pariwisata di aula Sembaga Mas, Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Jumat.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lamandau yang bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah serta menumbuhkan kesadaran pelaku pariwisata di kabupaten setempat.
"Dalam sosialisasi ini pemerintah menargetkan bahwa pelaku usaha pariwisata ini akan tumbuh kesadaran tentang bagaimana pentingnya pelaku usaha mengurus perizinan TDUP," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Lamandau, Frans Effendi.
Ia menjelaskan bahwa apabila semua pelaku usaha pariwisata di kabupaten berjuluk 'Bumi Bahaum Bakuba' sudah mengantongi TDUP maka ada kepastian hukum terhadap usaha yang dijalankannya.
Sebabnya usaha pariwisata sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda), Kabupaten Lamandau nomor 04 Tahun 2018 tentang pelaksanaan TDUP, sehingga Perda tersebut harus disosialisasikan kepada para pelaku usaha pariwisata.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga sekaligus disosialisasikan Perda pemerintah tahun 2018 tentang pelayanan berusaha terintegrasi secara elektronik dan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2018 tentang pelayanan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor pariwisata.
"Dari sosialisasi kami berharap bahwa para pelaku usaha pariwisata dapat segera mengurus perizinan agar ketika dalam berusaha mereka mempunyai kepastian hukum terhadap usaha yang dijalankannya," harapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dengan tumbuhnya kesadaran para pelaku usaha dalam mengurus perizinan maka pendapatan asli daerah sektor pariwisata dapat diserap secara maksimal. " Perizinan sektor pariwisata kita harapkan menjadi salah satu andalan daerah dalam meraup PAD," demikian Frans.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lamandau yang bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah serta menumbuhkan kesadaran pelaku pariwisata di kabupaten setempat.
"Dalam sosialisasi ini pemerintah menargetkan bahwa pelaku usaha pariwisata ini akan tumbuh kesadaran tentang bagaimana pentingnya pelaku usaha mengurus perizinan TDUP," kata Plt Kepala Dinas Pariwisata Lamandau, Frans Effendi.
Ia menjelaskan bahwa apabila semua pelaku usaha pariwisata di kabupaten berjuluk 'Bumi Bahaum Bakuba' sudah mengantongi TDUP maka ada kepastian hukum terhadap usaha yang dijalankannya.
Sebabnya usaha pariwisata sudah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda), Kabupaten Lamandau nomor 04 Tahun 2018 tentang pelaksanaan TDUP, sehingga Perda tersebut harus disosialisasikan kepada para pelaku usaha pariwisata.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut juga sekaligus disosialisasikan Perda pemerintah tahun 2018 tentang pelayanan berusaha terintegrasi secara elektronik dan Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2018 tentang pelayanan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor pariwisata.
"Dari sosialisasi kami berharap bahwa para pelaku usaha pariwisata dapat segera mengurus perizinan agar ketika dalam berusaha mereka mempunyai kepastian hukum terhadap usaha yang dijalankannya," harapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa dengan tumbuhnya kesadaran para pelaku usaha dalam mengurus perizinan maka pendapatan asli daerah sektor pariwisata dapat diserap secara maksimal. " Perizinan sektor pariwisata kita harapkan menjadi salah satu andalan daerah dalam meraup PAD," demikian Frans.