Polisi tetapkan dua mucikari artis sebagai tersangka kasus prostitusi online

id Polisi tetapkan dua mucikari artis sebagai tersangka,daring,prostitusi online

Polisi tetapkan dua mucikari artis sebagai tersangka kasus prostitusi online

Ilustrasi. (ANTARA News / Insan Faizin Mubarak)

Surabaya (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua tersangka kasus prostitusi daring yang melibatkan artis Vanessa Angel dan satu foto model berinisial AS di Surabaya, Sabtu (5/1)

"Ada dua orang yang dijadikan tersangka berinisial ES (37) dan TN (28). Mereka berperan mendatangkan korban hingga bisa diakses, seperti tarif dan lain-lain," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu.

Barung menyebutkan dua orang tersangka itu merupakan mucikari yang berasal dari daerah Jakarta Selatan. Mereka saat ini tengah ditahan di Mapolda Jatim.

Baca juga: Manager kaget, Artis Vanessa Angel ditangkap kasus prostitusi online

Baca juga: Manager mengaku tak tahu Vanessa terlibat prostitusi online


"Sementara dua artis itu wajib lapor. Dua tersangka sudah cukup lama, ada yang melapor, yang kedua memang hasil siber patrol," katanya.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan modus operandi yang dipakai dua mucikari itu adalah mempromosikan artis atau selebgram melalui media sosial Instagram.

Yusep mengatakan kedua mucikari mempromosikan artis di Instagram untuk melakukan jasa layanan prostitusi bagi oknum yang berminat dari selebgram yang ada.

"Selanjutnya, memfasilitasi komunikasi dan melakukan transaksi. Aturan mainnya 30 persen dibayar di muka melalui rekening," katanya.

Pihaknya saat ini masih terus melakukan pendalaman dan telah meminta bantuan PPATK terkait dengan "treasing" daripada transaksi keuangan.