Daftar pemilih tambahan di Kabupaten Gunung Mas sebanyak 1.705 orang

id Kabupaten Gunung Mas, Gumas, KPU Gumas, pemilu 2019

Daftar pemilih tambahan di Kabupaten Gunung Mas sebanyak 1.705 orang

Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson (baju oranye) saat memberi berita acara hasil pleno kepada perwakilan parpol yang hadir saat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTb tahap kedua, di kantor KPU Kabupaten Gumas, Rabu (20/3/2019). (Foto KPU Kabupaten Gumas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Kalimantan Tengah menetapkan daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap kedua tingkat kabupaten setempat pada pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2019 adalah sebanyak 1.705 pemilih.

"DPTb sebanyak 1.705 itu terdiri dari 1.221 berjenis kelamin laki-laki dan 484 perempuan yang tersebar di 12 kecamatan," kata Ketua KPU Kabupaten Gumas Stepenson saat dibicangi di Kuala Kurun, Kamis.

Dia mengatakan ketetapan tersebut merupakan hasil dari rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPTb tahap kedua yang dilakukan di kantor KPU Kabupaten Gumas, 20 Maret 2019 lalu. Rapat dihadiri oleh Bawaslu dan perwakilan partai politik.

Stepenson mengakui bahwa jumlah itu termasuk lumayan banyak, karena berasal dari perusahaan-perusahaan yang memfasilitasi karyawannya untuk memberikan data ke KPU Kabupaten Gumas. Ada juga dari perorangan yang datang langsung ke kantor KPU.

“Sebenarnya banyak data yang diberikan kepada kita, tetapi ada beberapa yang belum bisa dimasukkan ke dalam DPTb karena alasan teknis,” ucapnya.

Dia pun mencontohkan DPTb itu merupakan orang yang bersangkutan tidak terdaftar dalam DPT tempat asal, sehingga tidak bisa dimasukkan ke dalam DPTb. Disamping itu, juga banyak pemilih yang dikeluarkan dari DPTb karena tidak terdaftar di DPT dan tidak memiliki e-KTP.

Penetapan DPTb ini sudah final dan tidak ada lagi proses untuk perubahan data. Artinya, sudah tidak ada ruang untuk melakukan proses pemindahan atau pemberian dokumen kependudukan.

Terkait surat suara utuk DPTb, saat ini memang belum tersedia dan diharapkan dalam beberapa waktu kedepan ada keputusan yang jelas. Dia berharap surat suara untuk masyarakat yang terdaftar dalam DPTb ini nantinya bisa terakomodir.

"Dengan adanya penambahan DPTb ini, kita mengusulkan kepada KPU RI untuk penambahan dua TPS, yakni di Desa Bereng Malaka Kecamatan Rungan dan Desa Taringen Kecamatan Manuhing. Saat ini jumlah TPS di Kabupaten Gumas sebanyak 366," demikian Stepenson.