Mayoritas raih WTP, BPK RI temukan Rp58,3 miliar bermasalah

id BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Kalteng, WTP di Kalteng, kabupaten di Kalteng dapat WTP, Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng, Ade Iwan Ruswana,WTP

Mayoritas raih WTP, BPK RI temukan Rp58,3 miliar bermasalah

Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng dan sejumlah Kepada Daerah serta Pimpinan DPRD kabupaten/kota foto bersama usai melaksanakan proses penyerahan LHP atas LKPD tahun anggaran 2018 di Palangka Raya, Jumat (24/5/2019). (Foto Antara Kalteng/Jaya W Manurung)

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menyimpulkan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 yang disampaikan pemerintah se-Kalimantan Tengah, mayoritas mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan hanya satu Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Adapun Pemda se-Kalteng yang mendapat opini WTP yakni pemerintah provinsi, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Lamandau, Sukamara, Katingan, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Kapuas, Gunung Mas, Pulang Pisau dan Murung Raya.

"Satu-satunya Pemda di provinsi ini yang LKPD tahun anggaran tahun 2018  Opini WDP terhadap LHP atas LKPD tahun 2018 adalah Kabupaten Seruyan," kata Kepala Perwakilan BPK RI Kalteng Ade Iwan Ruswana saat press rilis di Palangka Raya, Jumat sore.

Meskipun mayoritas Pemda di Kalteng mendapat opini WTP, namun selama pemeriksaan, BPK RI menemukan Rp58,3 miliar terindikasi bermasalah. Di mana Rp58,3 miliar itu gabungan dari kelebihan pembayaran sebesar Rp50,4 miliar dan kekurangan penerimaan sekitar Rp7,9 miliar.

Ade mengatakan kelebihan pembayaran terjadi pada belanja modal, baik fisik, jasa konsultan maupun pengadaan tanah sebanyak Rp37 miliar, gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp5 miliar, belanja hibah uang/barang kepada masyarakat Rp4,6 miliar, belanja barang dan jasa Rp750 juta.

"Kelebihan pembayaran perjalanan dinas non DPRD sebesar Rp1,5 miliar, pengelolaan kas Rp1,2 miliar, dan belanja pegawai Rp 304,9 juta," tambahnya.

Atas temuan BPK RI sebesar Rp58,3 miliar itu, Rp18,6 miliar telah disetorkan kembali ke kas daerah. Sedangkan sisanya sekitar Rp39,7 miliar lainnya dapat disetorkan ke kas daerah pada saat pemantauan tindak lanjut yang nantinya dilakukan oleh BPK RI.

Pemda se-Kalteng yang ada temuan kelebihan pembayaran ataupun kekurangan penerimaan, diharapkan segera menindaklanjutinya. Apabila tidak segera ditindaklanjuti, sangat berpotensi mempengaruhi opini dimasa mendatang.

"Pengelolaan dan pencatatan aset, baik itu tetap, sudah rusak berat atau yang  sudah dihibahkan tapi belum dihapus, dan lainnya juga harus diperhatikan serta ditindaklanjuti Pemda se-Kalteng," demikian Ade.