Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan tidak akan ada pembatasan akses media sosial di Indonesia jika informasi dalam media sosial kondusif tanpa hoaks selama masa sidang sengketa hasil Pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Jumat.
"Kami berharap tidak akan dilakukan pembatasan atau pelambatan medsos selama sidang MK," kata Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, dalam pesan singkat yang diterima Antara di Jakarta, Jumat.
Ferdinan mengatakan pelambatan atau pembatasan media sosial hanya akan dilakukan bila ada peningkatan eskalasi hoaks dan hasutan di dunia maya.
"Dan sejauh pemantauan Kominfo pada pagi ini, belum ada peningkatan eskalasi hoaks dan hasutan," katanya.
Pada kericuhan 22 Mei di Jakarta, Kominfo membatasi akses media sosial menyusul penyebaran masif konten hoaks.
Berdasarkan data Kominfo, terdapat sekitar 600 tautan halaman Internet per hari yang digunakan untuk menyebarkan konten hoaks maupun negatif terkait aksi 22 Mei.
Keputusan Kominfo untuk membatasi akses media sosial, seperti pada Mei, merupakan hasil koordinasi dengan beberapa kementerian lain termasuk Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan.
Berita Terkait
Pemkab Kotim-Kemenkominfo klarifikasi data usulan penguatan sinyal desa
Selasa, 30 April 2024 17:02 Wib
Berantas judi online butuh kerja sama dengan negara lain
Rabu, 24 April 2024 0:39 Wib
Kominfo: 4,8 juta konten negatif diblokir sejak 2018
Jumat, 23 Februari 2024 10:40 Wib
Pemkab Kapuas buka layanan pengaduan
Jumat, 16 Februari 2024 22:04 Wib
Karyawan Solitech diperiksa Kejagung terkait kasus BTS Kominfo
Rabu, 31 Januari 2024 13:06 Wib
Diskominfo Palangka Raya tingkatkan kinerja pelayanan informasi publik
Senin, 4 Desember 2023 18:05 Wib
Kominfo Palangka Raya libatkan PKK wujudkan ruang digital sehat
Minggu, 26 November 2023 19:34 Wib
Kominfo Palangka Raya: Waspada hoaks jelang Pemilu 2024
Selasa, 21 November 2023 5:31 Wib