Legislator Gumas dukung Polres tertibkan balapan liar

id Dprd gumas, dprd gunung mas, kuala kurun, balapan liar, anak dibawah umur, tilang, pebalap liar, polres, satlantas, legislatif, legislator

Legislator Gumas dukung Polres tertibkan balapan liar

Satlantas Polres Gunung Mas memberikan tilang terhadap remaja yang melakukan balapan liar, di Pos Lantas Taman Kota Kuala Kurun, Sabtu, (29/6/2019). (Foto Satlantas Polres Gunung Mas)

Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Rayaniatie Djangkan mendukung penuh Polres setempat dalam upaya penertiban balapan liar di Kota Kuala Kurun.

“Baru-baru ini Satlantas Polres Gunung Mas melakukan penertiban terhadap balapan liar di Kuala Kurun. Saya sangat mengapresiasi hal tersebut,” katanya saat dibincangi di Kuala Kurun, Selasa.

Politisi Partai Amanat Nasional ini menyebut, aksi balapan liar yang terjadi di Kuala Kurun sangat meresahkan, karena berbahaya bagi pelaku maupun pengguna jalan lainnya.

Apalagi pelaku balapan liar rata-rata merupakan anak di bawah umur dan pelajar yang masih duduk di bangku sekolah. Mereka bahkan belum memiliki surat ijin mengemudi (SIM).

“Yang saya sesalkan, mereka ini masih pelajar. Saat masa libur sekolah seperti sekarang ini seharusnya diisi dengan berbagai kegiatan positif, bukannya balapan liar,” sesal Rayaniatie.

Oleh sebab itu, Legislator yang berasal dari daerah pemilihan I yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya dan Kurun ini mendukung penuh langkah Satlantas Polres Gunung Mas dalam melakukan penertiban balapan liar.

Secara khusus, Ketua Dewan Pendidikan Gunung Mas ini meminta kepada orang tua agar mengawasi anak-anak mereka pada masa libur sekolah dan tidak membiarkan anak dibawah umur mengendarai kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kasat Lantas Polres Gumas Iptu Rachmat Endro mengatakan, pihaknya mengamankan belasan sepeda motor yang digunakan para remaja untuk melakukan balapan liar di Kuala Kurun.

”Ada 13 sepeda motor yang digunakan untuk balapan liar yang berhasil kami amankan. Motor mereka rata-rata sudah dimodifikasi sedemikian rupa untuk kebutuhan balapan,” ungkapnya.

Usai diamankan, 13 sepeda motor bersama pemiliknya dibawa ke Pos Lantas Taman Kuala Kurun. Disana mereka langsung diberikan sanksi tegas berupa tilang, karena selain melakukan balapan liar, mereka juga tidak memiliki SIM.

Agar memberikan efek jera, mereka diwajibkan menghadiri sidang pada 25 Juli 2019 mendatang di Pengadilan Negeri Kuala Kurun. Kemudian, untuk mengambil barang bukti sepeda motor, harus dilakukan bersama orangtua masing-masing.