11 pengguna sabu-sabu di Palangka Raya ditangkap polisi

id kota palangka raya,palangka raya, kapolres palangka raya,Timbul RK Siregar, pengguna sabu-sabu di palangka raya

11 pengguna sabu-sabu di Palangka Raya ditangkap polisi

Kapolres Palangka RayaAKBP Timbul RK siregar (tengah) didampingi Kasat Narkoba AKP Yonals (kiri) menunjukkan barang bukti sabu-sabu serta barang bukti lainnya yang berhasil disita petugas di beberapa lokasi, Kamis (4/7/19). Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo).

Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya, Kalimantan Tengah selama dua pekan terakhir berhasil meringkus 11 pengguna sabu dari beberapa lokasi yang dijadikan markas untuk berpesta narkoba. 

Sebanyak 11 pengguna sabu yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu telah mendekam di rumah tahanan Polres Palangka Raya, kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Kamis.

"Dari tangan mereka petugas berhasil menyita 1,47 gram sabu-sabu beserta sejumlah alat pengguna di lokasi penangkapan," tambahnya.

Timbul menjelaskan, belasan tersangka yang dijatuhi Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terencam hukuman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, bahkan denda paling banyak delapan miliar. 

Kemudian para tersangka yang dibekuk di beberapa tempat dan waktu yang berbeda tersebut, diketahui bernama Stepanus Roni, Joni Ardianto bekerja sebagai teknisi jaringan Wifi di salah satu perusahaan di Palangka Raya. 

"Selanjutnya Donny Ardana, Sumadi alias Madi, Muhammad Harli yang bekerja sebagai sopir. Bahkan seorang koki di cafe tambi bernama Jumadi Atmaja juga berhasil diringkus petugas," beber dia.

Sedangkan empat orang sisanya bertatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Palangka Raya yakni bernama Rifqi Faizan Nadilah, Supriadi Bowo, Fedry Fajar dan Jaka Lelana Purba Nasution. 

Baca juga: Polisi selidiki penyebab terbakarnya lahan di Palangka Raya

"Mereka diamankan ada yang sedang melakukan pesta sabu-sabu di sebuah barak, kemudian juga ada yang ditangkap usai bertransaksi dengan kurir sabu dan katanya tinggal di kawasan Ponton alias Jalan Rindang Banua," ucapnya.

Jebolan Akpol 1998 itu menegaskan, untuk umur para tersangka yang wajib bertanggungjawab atas perbuatannya tersebut dari 21-34 tahun. Bahkan uang yang dibelikan ke barang haram dan digunakan bersama-sama, ada yang dari patungan serta ada juga uang hasil jeri payah bekerja para tersangka sendiri yang hendak menikmati sabu-sabu. 

Berdasarkan pengakuan dari 11 tersangka itu, mereka mendapatkan sabu-sabu yang sempat dinikmati tersebut, dari seseorang yang bergelar nama Mang dan tinggal di kawasan perumahan padat penduduk yaitu Ponton atau Jalan Rindang Banua.

"Orang bergelar Mang itu masih dalam penyelidikan petugas," pungkas perwira Polri berpangkat melati dua tersebut.

Baca juga: Polisi selidiki penyebab terbakarnya lahan di Palangka Raya