Jakarta (ANTARA) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra berharap seluruh gugatan atau permohonan dari berbagai partai politik (parpol) mengenai selisih perolehan suara seluruhnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami berharap semua permohonan ditolak, sehingga SK No. 987 tetap ada dan tidak berubah," kata Ilham saat ditemui ANTARA di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Sabtu.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan bahwa setelah KPU menetapkan hasil pemilu presiden dan pileg melalui SK KPU No. 987, maka tidak ada ruang bagi caleg (calon legislatif) maupun parpol untuk mempersoalkan hasil selain ke MK.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg) ini telah dimulai sejak 9 Juli hingga 18 Juli 2019 dengan total 260 kasus.
Sedangkan pada 22 Juli 2019 akan diadakan sidang pembacaan putusan oleh MK. Apakah persidangan layak dilanjutkan atau tidak, atau bahkan ditolak permohonannya.
Untuk kuasa hukum, Ilham mengatakan KPU menggandeng lima firma hukum yaitu Ali Nurdin & Partners (AnP), Hicon Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, Nurhadi Sigit & Rekan, dan Master Hukum & Co.
Berita Terkait
KPU luncurkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 5:34 Wib
KPU Kobar ingatkan PPK patuhi aturan
Jumat, 17 Mei 2024 10:44 Wib
KPU Bartim tugaskan 50 anggota PPK laksanakan Pilkada 2024
Jumat, 17 Mei 2024 6:44 Wib
KPU Murung Raya lantik 50 anggota PPK
Kamis, 16 Mei 2024 20:10 Wib
703 calon PPS Pilkada Kotim jalani tes tertulis
Kamis, 16 Mei 2024 7:38 Wib
Caleg terpilih harus mundur bila maju Pilkada 2024
Rabu, 15 Mei 2024 22:41 Wib
Bawaslu Kotim gelar tes CAT untuk 77 calon Panwaslu Kecamatan
Rabu, 15 Mei 2024 5:42 Wib
KPU pastikan Pilkada Kapuas 2024 tanpa calon perseorangan
Selasa, 14 Mei 2024 6:53 Wib