Disperkimtan catat ada sebanyak 111 kawasan kumuh di Kalteng

id Disperkimtan, disperkim, dinas permukiman, leonard s ampung, kawasan kumuh, rumah tidak layak huni, sanitasi, drainase, saluran air, jalan lingkungan

Disperkimtan catat ada sebanyak 111 kawasan kumuh di Kalteng

Kepala Disperkimtan Kalteng Leonard S Ampung. (Foto Antara Kalteng/Muhammad Arif Hidayat)

Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalimantan Tengah, mencatat ada sebanyak 111 kawasan kumuh yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota.

"Jika dihitung total luasan lahannya, maka kawasan kumuh di Kalteng ada seluas 6.998 hektare," kata Kepala Disperkimtan Kalteng Leonard S Ampung di Palangka Raya, Senin.

Untuk kabupaten dengan kawasan kumuh terbanyak, yakni Kapuas sebanyak 27 lokasi dan untuk kawasan kumuh paling sedikit, yaitu Lamandau dan Pulang Pisau masing-masing sebanyak 2 lokasi.

Leonard menjelaskan, suatu lokasi atau lingkungan dinyatakan sebagai kawasan kumuh dengan penetapan melalui surat keputusan (SK) kumuh dari masing-masing pemerintah daerah.

Saat ini penanganan kawasan kumuh di Kalteng sudah dilakukan cukup baik, melalui berbagai program dan kegiatan yang dimiliki pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi serta pemerintah pusat.

"Namun ranah utamanya ada pada pemerintah kabupaten/kota, sementara kami hanya sebagai pendukung guna menyelesaikan permasalahan tersebut," terangnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Suatu lokasi dinyatakan sebagai kawasan kumuh karena sejumlah indikator, seperti jalan lingkungan, saluran pembuangan air (drainase), sanitasi, rumah milik warga serta air bersih yang tidak sesuai standar yang telah ditentukan.

Untuk itu, pihaknya bersama pemerintah kabupaten/kota secara bertahap mengentaskan kawasan kumuh yang ada di Kalteng menyesuaikan kemampuan anggaran yang dimiliki. Seperti rehab rumah tidak layak huni, peningkatan maupun perbaikan jalan lingkungan serta drainase.

"Misalnya perbaikan atau peningkatan drainase pada suatu lingkungan, dilakukan agar tidak ada lagi rendaman air yang pada akhirnya menggenang. Jadi semua air bisa mengalir cepat dan tidak menimbulkan gangguan," ungkap Leo.

Sedangkan jalan lingkungan, biasanya akses yang benar-benar menjadi penghubung masyarakat. Pihaknya berupaya membuat kondisinya menjadi baik dan bisa dilalui, agar angkutan barang dan jasa bisa melintas tanpa terganggu.

Semua yang dikerjakan merupakan usulan dari pemerintah kabupaten/kota, serta hasil musyawarah rencana pembangunan (musrenbang).