Pembakar lahan di Palangka Raya harus ditindak tegas

id dprd kota palangka raya,dprd palangka raya,karhutla di palangka raya,jum'atni,anggota dprd palangka raya

Pembakar lahan di Palangka Raya harus ditindak tegas

Ilustrasi - lahan terbakar. (Istimewa)

Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah meminta pembakar lahan di wilayah daerah setempat yang menyebabkan kabut asap sehingga udara tidak sehat, harus ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. 

"Saya berharap penegak hukum harus menindak tegas, bagi pembakar lahan yang kedapatan oleh warga atau pun petugas di lapangan," kata Jum'atni di Palangka Raya, Selasa. 

Anggota Komisi B yang membidangi perekonomian dan pembangunan tersebut menegaskan, hampir setiap hari kasus kebakaran lahan di daerah itu selalu terjadi. Bahkan sudah ada ratusan hektare lahan yang terbakar, diduga akibat kesengajaan oknum masyarakat yang memiliki kepentingan pribadi dan memanfaatkan musim kemarau seperti ini untuk membakar lahan.

"Banyak kerugian yang didapatkan masyarakat akibat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di tempat kita. Yang jelas ditrugikan yakni dari segi kesehatan, karena hampir setiap hari masyarakat menghirup asap kebaran lahan yang terjadi di sejumlah dititik yang ada di kota setempat," katanya. 

Sekretaris Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palangka Raya itu menyebut, kendati aparat penegak hukum sudah bekerja secara maksimal dalam menjalankan tugasnya, ia berharap masyarakat di daerah itu diminta aktif untuk melaporkan apabila ada terjadi karhutla di daerahnya. 

Baca juga: Polusi udara tidak hanya terjadi di luar ruangan

Dia mengatakan masyarakat pun harapannya tidak hanya melaporkan saja, melainkan ikut membantu petugas memadamkan lahan yang terbakar di pemukiman masing-masing. Sebab, memadamkan api di lahan gambut tidak mudah dan membutuhkan tenaga yang ektras.

"Jangan sampai api sudah menjalar keareal pemukiman warga baru hal tersebut dilaporkan, ketika api masih jauh dari pemukiman tidak dilaporkan ke petugas damkar," kata Jum'atni.

Berdasarkan pengakuan Lurah Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya Heri Fauzi beberapa waktu lalu, sudah ada beberapa lokasi yang sudah di beri garis polisi oleh Polres setempat. 

Untuk lahan yang terbakar dan diberikan garis polisi itu, kini sedang dalam penyelidikan aparat penegak hukum. Kemudian penyebabnya serta pemiliknya masih di cari oleh petugas.

Baca juga: Kabut asap menebal, Sekolah di Kotim diminta kurangi belajar di luar

Baca juga: Jangan mengambinghitamkan petani terkait kabut asap di Kalteng