Kotim sediakan Rp1 miliar laksanakan Pilkades serentak

id DPRD Kotim, Kotim, Pilkades 2020 di Kotim, Pilkades, anggaran Pilkades,Ketua Komisi I DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo

Kotim sediakan Rp1 miliar laksanakan Pilkades serentak

Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo. (Foto Antara Kalteng/Untung Setiawan)

Sampit (ANTARA) - DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah sepakat serta telah menyediakan dana sebesar Rp1 miliar untuk melaksanakan pemilihan kepala desa serentak tahun 2020 dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun 2019.

"Kami melakukan hal itu karena untuk pembiayaan pelaksanaan tahapan dan persiapan Pilkades telah dimulai sejak tahun 2019 ini," kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Handoyo J Wibowo di Sampit, Rabu.

Dikatakannya, anggaran tersebut di siapkan sebagai tahap awal untuk pembiayaan Pilkades serentak. Dan diperkirakan anggaran akan bertambah, namun akan disesuaikan dengan kebutuhan.

Penambahan kekurangan anggaran Pilkades serentak akan dialokasikan pada APBD murni 2020. Panitia pelaksana diharapkan benar-benar menghitung kekurangan anggaran tersebut, agar mempermudah penganggaran.

"Untuk saat ini kekurangan anggarannya belum diketahui secara pasti. Dan yang pasti pada APBD Perubahan 2019 kami sudah sepakati Rp1 miliar," terang Politikus Partai Demokrat itu.

Pilkades serentak 2020 rencananya akan digelar di 43 desa. Pilkades serentak yang akan datang merupakan bukan untuk yang pertama kalinya. Namun untuk yang ketiga kalinya. Sebelumnya Pilkades serentak di gelar pada 2017 yang dilaksanakan di 77 desa, kemudian Pilkades serentak yang kedua di gelar pada 2018, di gelar di 48 desa.

Baca juga: DPRD Kotim siapkan pelantikan calon legislator terpilih

Handoyo mengatakan, pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak yang akan digelar 2010 tersebut seharusnya digelar pada tahun 2019 ini, namun karena terbatasnya anggaran maka pemerintah daerah menunda pelaksanaannya.

"Konsekuensi dari penundaan pelaksanaan Pilkades serentak tersebut adalah adanya jabatan kepala desa setempat yang digantikan oleh penjabat sementara," ucapnya.

Meski demikian, dipastikan tidak akan berdampak pada roda pemerintahan desa dan pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan normal. Sedangkan untuk desa yang masa jabatan kepala desanya berakhir tahun 2019, maka otomatis akan digantikan oleh seoran penjabat kepala desa. Biasanya orang yang ditunjuk sebagai penjabat kepala desa adalah pegawai negeri sipil yang bertugas di kecamatan setempat.

Penjabat kepala desa menjalankan tugas hingga dilantiknya kepala desa terpilih. Jabatan resmi beralih setelah ada serah terima dan penandatanganan berita acara antara penjabat kepala desa dengan kepala desa yang baru dilantik.

Pilkades serentak dinilai lebih efektif sehingga pemerintah menetapkan aturan tersebut. Tinggal pelaksanaannya yang harus menjadi perhatian semua pihak agar benar-benar berjalan sesuai aturan.

Baca juga: Ini struktur APBD Perubahan 2019 Kotim

Baca juga: Pemkab Kotim tambah penyertaan modal Rp39 miliar di Bank Kalteng