Pemkab Kotim optimalkan pencegahan perdagangan orang

id Pemkab Kotim optimalkan pencegahan perdagangan orang,Kotawaringin Timur,Kotim,Sampit

Pemkab Kotim optimalkan pencegahan perdagangan orang

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotim H Nur Aswan menyerahkan kenang-kenangan kepada narasumber penguatan kelembagaan gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mengoptimalkan pencegahan perdagangan orang agar tindak pidana itu tidak sampai terjadi di daerah ini.

"Sekarang akses jalan dari sini sudah terhubung hingga ke perbatasan negara lain, tentu saja potensi itu ada dan harus kita waspadai," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kotawaringin Timur H Nur Aswan di Sampit, Rabu.

Hingga saat ini belum ada laporan terjadinya perdagangan orang di Kotawaringin Timur. Aswan berharap kasus perdagangan orang yang terjadi di daerah lain jangan sampai terjadi di Kotawaringin Timur.

Untuk itulah perlunya pencegahan dengan melibatkan semua pihak. Aswan sangat mendukung kegiatan penguatan kelembagaan gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang yang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kotawaringin Timur.

Penanganan perdagangan orang merupakan tanggung jawab semua pihak. Untuk itulah gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang Kabupaten Kotawaringin Timur terdiri dari berbagai instansi terkait. 

Aswan menjelaskan, salah satu pencegahan perdagangan orang yaitu dengan menginisiasi program wajib belajar 12 tahun dan memfasilitasi anak-anak agar kembali ke bangku sekolah.

Penetapan gugus tugas merupakan komitmen kuat pemerintah kabupaten dalam mencegah perdagangan orang, seperti yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pencegahan tindak pidana perdagangan orang.

Undang-undang menyediakan landasan hukum yang kuat untuk mencegah perdagangan orang, memberantas praktik perdagangan orang dengan menghukum pelakunya, melindungi korban perdagangan orang dan sebagai komitmen resmi negara untuk memberantas perdagangan orang.

Korban perdagangan orang tidak hanya dirampas hak asasinya, tetapi juga rentan kecelakaan, penyakit, dianggap buruk oleh masyarakat, trauma bahkan kematian. 

Beberapa bentuk perdagangan orang yang mengancam yaitu menjadikan korban pekerja seks, mempekerjakan di penangkapan ikan di tengah laut, dijadikan pengemis yang terorganisir, dijadikan pembantu rumah tangga dengan jam kerja yang panjang, mengadopsi anak untuk diperjualbelikan, pernikahan dengan orang asing untuk tujuan eksploitasi, terlibat pornografi, porno aksi dan narkoba.

"Hal yang penting kita lakukan adalah pencegahan karena potensi itu selalu ada. Semua pihak harus terlibat membantu ini," kata Aswan.

Kepala DP3AP2KB Kotawaringin Timur Hj Ellena Rosie mengatakan, gugus tugas melibatkan banyak pihak, termasuk peserta yang diundang dalam penguatan kelembagaan tersebut yaitu sebanyak 50 orang.

"Mengingat wilayah kita sangat luas maka potensi (perdagangan orang) itu sangat mungkin, tetapi dengan adanya gugus tugas yang dibentuk, diharapkan bisa kita cegah. Hari kita mendapat penghargaan dari pusat karena tidak semua daerah dikunjungi," kata Rosie.

Rosie mengatakan, belum ada laporan terjadi perdagangan orang di Kotawaringin Timur. Meski begitu, pencegahan wajib dilakukan agar tindak pidana tersebut tidak sampai terjadi.