Bantuan keuangan tahap dua untuk sembilan parpol di Gumas

id parpol gumas,partai politik gunung mas,Bantuan keuangan tahap kedua untuk sembilan parpol di Gumas

Bantuan keuangan tahap dua untuk sembilan parpol di Gumas

Kabid Politik dan Kemasyarakatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gumas Supervisi Budi. (Foto : Antara Kalteng/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - Sembilan partai politik di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang memperoleh kursi di lembaga legislatif, yakni DPRD Kabupaten Gumas, akan memperoleh bantuan keuangan tahap kedua.

“Tahun ini dikucurkan dalam dua tahap, yakni sebelum pelaksanaan Pemilu 2019 dan usai pemilu,” ungkap Kabid Politik dan Kemasyarakatan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Gumas Supervisi Budi, saat dibincangi di Kuala Kurun, Selasa.

Dia menyebut, pada tahap pertama yakni sebelum pelaksanaan Pemilu 2019, ada delapan parpol yang menerima bantuan keuangan. Delapan parpol tersebut merupakan parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Gumas masa bakti 2014-2019.

Untuk bantuan keuangan tahap pertama, lanjut dia, bantuan terhitung mulai bulan Januari sampai Agustus 2019. Bantuan tersebut sudah dikucurkan kepada delapan parpol yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Gumas masa bakti 2014-2019.

“Untuk tahap kedua, yakni bantuan keuangan bagi parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Gumas masa bakti 2019-2024, bantuan yang akan diterima terhitung mulai bulan September sampai Desember 2019,” beber Budi.

Sembilan parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golongan Karya, Demokrat, Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Nasional Demokrat, Hati Nurani Rakyat, Persatuan Indonesia, dan Berkarya.

Dikatakan, bantuan yang akan diterima oleh sembilan parpol tersebut tergantung jumlah suara sah yang diperoleh saat Pemilihan DPRD Kabupaten Gumas 2019. Nilai bantuan untuk satu suara adalah sebesar Rp14.179,36.

Saat ini, sambungnya, bantuan tahap kedua tersebut masih dalam masa pengurusan Surat Keputusan Penetapan Bupati Gunung Mas. Namun sembilan parpol tersebut diminta untuk mempersiapkan berbagai persyaratan yang diperlukan.

Beberapa diantaranya adalah mengajukan permohonan kepada Bupati Gumas dengan tembusan Ketua KPU dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Gumas, SK kepengurusan yang sah dan dilegalisir oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Parpol.

Lalu fotocopy NPWP, surat keterangan autentifikasi hasil penetapan perolehan kursi dan suara parpol hasil Pemilu DPRD Kabupaten Gumas yang dilegalisir Sekretaris KPU Kabupaten Gumas, nomor rekening kas umum parpol, dan beberapa lainnya.

“Yang harus betul-betul diperhatikan, bantuan keuangan parpol tersebut pada intinya digunakan untuk pendidikan politik serta untuk keperluan sekretariat parpol atau kegiatan administrasi parpol,” demikian Budi.