Bandung (ANTARA) - Seorang bintara di Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Sersan Dua J, dihukum 14 hari penahanan fisik akibat komentar istrinya, L, di media sosial yang diduga bernada sindiran terkait insiden yang menimpa Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto.
Kepala Penerangan Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, Letnan Kolonel Kavaleri Christian Rambu, mengatakan, terhitung telah menjalani hukuman penahanan fisik itu sejak Sabtu (12/10), di dalam kompleks Markas Komando Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD, di Kabupaten Bandung.
"Ini masuk hukuman pidana ringan dalam hukum militer. Tidak ada pemberhentian (kepada Serda J)," kata Rambu, Minggu.
Baca juga: Dosen UGM mendukung pelaporan Hanum Rais ke Polri
Menurut Rambu, J dinilai tidak memerhatikan etika penggunaan media sosial di lingkungan TNI AD walau itu dilakukan istrinya, yang merupakan anggota "korps" Keluarga Besar TNI. Maka J dianggap aturan dinas TNI AD perlu bertanggung jawab atas aktivitas istrinya tentang yang terjadi pada Wiranto.
"Karena keluarga, suami harus tanggung jawab atas apa yang diperbuat istrinya," kata dia.
Sementara itu untuk L, kata dia, harus berurusan dengan polisi karena dia seorang sipil. Hukum militer dan aturan-aturan militer tidak berlaku atas L.
Baca juga: Istri posting nyinyir Wiranto, Dandim Kendari dicopot
Baca juga: Serah terima jabatan Dandim Kendari dijadwalkan Sabtu
Rambu menyatakan, "Berkas istri (Serda J) sudah dilimpahkan ke Polres Cimahi. Sementara waktu istrinya tinggal dan menunggu di asrama Detasemen Kavaleri Berkuda Komando Pendidikan dan Latihan TNI AD."
Dengan demikian, ia mengimbau kepada prajurit TNI beserta keluarganya untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
Baca juga: Kasus nyinyir terhadap Wiranto diharapkan tak terjadi di Kalteng
Berita Terkait
Kisah anak pedagang bakso yang berhasil jadi prajurit TNI AD
Rabu, 25 Agustus 2021 13:25 Wib
Permohonan perubahan nama Serda Aprilia Santini Manganang dikabulkan
Jumat, 19 Maret 2021 14:16 Wib
Nama baru Serda Aprilia Santini Manganang yang diajukan ke pengadilan
Jumat, 19 Maret 2021 9:59 Wib
Pelaku penganiayaan prajurit TNI di depan hotel ditangkap
Senin, 22 Juni 2020 21:51 Wib
Satu prajurit TNI gugur saat kontak tembak dengan KKB di perbatasan RI-PNG
Senin, 30 Desember 2019 18:05 Wib