DPRD Barito Timur ingatkan batasan kewenangan pemerintahan desa

id DPRD Barito Timur ingatkan batasan kewenangan pemerintahan desa,Bartim,Ariantho S Muler,Dana desa

DPRD Barito Timur ingatkan batasan kewenangan pemerintahan desa

Wakil Ketua I DPRD Barito TimurĀ  Ariantho S Muler. ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah mengingatkan batasan kewenangan pemerintah desa agar tidak melampaui batas kewenangan.

"Urusan pemerintahan yang dapat diatur dan diurus oleh desa sendiri meliputi haI-hal yang berorientasi kepada pelayanan warga dan pemberdayaan masyarakat, meskipun pada dasarnya pemenuhan pelayanan dasar adalah kewajiban pemerintah kabupaten," kata Wakil Ketua I DPRD Barito Timur Ariantho S Muler di Tamiang Layang, Jumat.

Ariantho mengatakan, berdasarkan kewenangan yang diberikan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka desa sebagai daerah otonom memiliki kewenangan sendiri untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam batas-batas administratif desa.

Namun faktanya, sampai saat ini pelayanan dasar pemerintah kabupaten mayoritas belum dapat menjangkau sampai ke pelosok perdesaan. Hal tersebut yang dapat mendorong pemerintah desa untuk dapat lebih berperan dalam melakukan pelayanan dasarnya sendiri. 

Pemerintah desa dapat memanfaatkan kucuran dana desa untuk pemenuhan pelayanan dasar terhadap warga desa dalam batas wilayah administratifnya. 

Pengembangan desa saat ini diarahkan untuk membentuk organisasi pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat dengan segala latar belakang kepentingan dan kebutuhannya mempunyai peranan yang sangat strategis.

Khususnya dalam pelaksanaan tugas di bidang pelayanan publik, maka desentralisasi kepentingan-kepentingan yang memadai mutlak diperlukan guna penguatan otonomi desa menuju kemandirian desa. 

Baca juga: BUMDes Karya Bersama Bartim kelola objek wisata wujudkan kemandirian desa

"Kemandirian desa merupakan harapan dari pemerintah pusat maupun pemerintah kabupaten, sebagai salah satu bentuk semangat otonomi daerah sekarang ini," katanya.

Otonomi tersebut pemerintahan di daerah akan mengurus rumah tangganya sendiri dengan batasan-batasan yang harus dipahami sesuai aturan. Keberadaan pemerintah pusat kini berperan sebagai pengawas akan jalannya kegiatan-kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah.

Pemerintah daerah tentu mengupayakan untuk mewujudkan kemandirian desa yang juga untuk meningkatkan pendapatan asli di daerah tersebut.