Proyek KPBU pembangunan RS tipe A di Kalteng masuki tahap penyiapan

id Pemprov kalteng, kalteng, kalimantan tengah, gubernur, sugianto sabran, rs tipe a, rumah sakit, kpbu, bappenas, palangka raya, bappedalitbang, yuren s

Proyek KPBU pembangunan RS tipe A di Kalteng masuki tahap penyiapan

Rapat simpul dan tim KPBU pembangunan RS tipe A di Bappedalitbang Kalteng, Palangka Raya, Selasa, (29/10/2019). (ANTARA/Ho-Humas Pemprov Kalteng)

Palangka Raya (ANTARA) - Proyek dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) pembangunan rumah sakit tipe A di Kalimantan Tengah, sudah memasuki tahapan penyiapan.

"Tahap ini merupakan penyusunan kajian awal kelayakan atau 'outline business case' (OBC), serta kajian akhir pra studi kelayakan atau 'final business case (FBC)," kata Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri melalui Kepala Bappedalitbang Kalteng Yuren S Bahat di Palangka Raya, Selasa.

Ia menjelaskan, skema KPBU merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah di tanah air, dalam hal ini salah satunya adalah di Kalteng pada bidang kesehatan.

Skema tersebut digunakan sebagai alternatif pendanaan, guna menjawab kebutuhan pembiayaan infrastruktur yang terus meningkat. Sesuai aturan yang berlaku, maka tahapan dalam KPBU terdiri dari perencanaan, penyiapan dan transaksi.

Baca juga: RS tipe A di Kalteng mulai dibangun pada 2020

Baca juga: Ini tiga lokasi yang diusulkan untuk pembangunan RS tipe A


Saat ini Gubernur Kalteng selaku penanggung jawab proyek kerja sama (PJPK) KPBU RS tipe A, telah menerima fasilitasi pendampingan pembuatan kajian awal pra studi kelayakan dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional RI atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

"Pendampingan dari Bappenas itu, dijadwalkan akan selesai pada akhir Oktober 2019," ujarnya saat dilaksanakannya rapat simpul dan tim KPBU pembangunan RS tipe A di Bappedalitbang Kalteng.

Kajian pada OBC menjelaskan bahwa penjaminan pemerintah diperlukan dalam proyek tersebut, guna memberikan jaminan yang meliputi risiko politik dan regulasi, serta risiko kontinuitas pembayaran ketersediaan layanan dalam rangka peningkatan kelayakan perbankan proyek.

Sesuai aturan, maka untuk mendapat penjaminan pemerintah pada proyek dimaksud untuk risiko, PJPK perlu mengajukan usulan untuk proses penjaminan kepada PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).

Baca juga: Maksimalkan pemenuhan kesehatan warga Kalteng melalui RS tipe A

Baca juga: Biaya pembangunan RS tipe A Kalteng diperkirakan mencapai Rp1 triliun


Selanjutnya PJPK menyampaikan formulir penyaringan kepada PT PII, disertai kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan untuk kemudian dilakukan proses pengkajian awal terkait potensi penjaminan proyek tersebut.

"Pada 25 Oktober 2019, PT PII telah menyampaikan surat kepada gubernur perihal penyampaian formulir penyaringan proyek untuk proses penjaminan pemerintah atas proyek KPBU rumah sakit," jelasnya.

Sehubungan dengan penyiapan formulir penyaringan dan dokumen terkait, perlu dilaksanakan pertemuan tim simpul KPBU dan lainnya. Diharapkan tim konsultan bisa memaparkan tentang draf OBC sementara dan pihaknya melakukan pembahasan formulir penyaringan agar didiskusikan bersama.